RADAR BOGOR, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tamansari, tengah melakukan pengawasan jalannya tahapan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2024-2029.
Namun demikian, baru pasangan nomor urut 2 yakni Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman yang melaksakan kampanye di wilayah Kecamatan Tamansari.
Anggota Panwascam Tamansari Divisi PPPS, Dicky Mulyadi mengatakan, bahwa pasangan Bayu-Mus telah melaksanakan kampanye di wilayah tugasnya beberapa waktu lalu.
"Benar baru satu paslon yang melakukan kampanye di wilayah Tamansari, yakni pasangan Bayu - Mus," katanya, Jum'at (11/10).
Dijelaskannya, panwascam bertugas mengawasi jalannya kampanye serta memastikan kegiatan kampanye sesuai Peraturan KPU No 13 tahun 2024.
Adapun larangan-larangan berkampanye, di antaranya menggangu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, merusak atau menghilangkan APK.
"Kemudian dilarang menggunakan fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah, melakukan pawai yang dilakukan berjalan kaki serta melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten," jelas Dicky.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan terjadinya pelanggaran selama kegiatan kampanye di wilayah Tamansari.
Sementara tahapan kampanye berlangsung sejak 25 September - 23 November 2024.
"Kami berharap setiap paslon dalam kegiatan kampanye tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya.(cok)
Editor : Alpin.