Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cawalkot Bogor Nomor Urut 1 Sendi Fardiansyah Nilai Perda KTR Kota Bogor Tak Efektif

Dede Supriadi • Sabtu, 2 November 2024 | 13:06 WIB
Cawalkot Bogor Nomor Urut 1 Sendi Fardiansyah.
Cawalkot Bogor Nomor Urut 1 Sendi Fardiansyah.

RADAR BOGOR - Cawalkot Bogor Nomor Urut 1 Sendi Fardiansyah menilai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) tidak efektif.

Ia pun menyarankan perda tersebut ditinjau ulang karena malah merugikan industri kreatif.

"Kami dengar keluhan terkait minimnya event kreatif kepemudaan yang penyebabnya karena Perda KTR," ujarnya.

Hal ini terjadi karena Perda KTR membatasi aktivitas merokok di ruang publik sehingga berbagai kegiatan kreatif tak bisa dilakukan. Padahal event kreatif ini bisa meningkatkan potensi ekonomi masyarakat.

"Pengawasan dan penegakan hukum di zona-zona KTR juga lemah karena hanya berlaku ketat dibeberapa tempat sedangkan di tempat lain tidak. Sehingga cenderung berjalan tidak efektif," ujarnya.

Selain itu terjadi perbedaan terhadap kebijakan KTR dengan pemberlakuan pajak dari cukai rokok.

Di satu sisi Pemkot melarang rokok di ruang publik namun menerima pendapatan dari pajak cukai rokok.

"Perlu revisi perda agar potensi pemasukan pajak dari swasta bisa naik. Ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kota Bogor," pungkasnya.

Dia juga mencontohkan dibeberapa kota di luar negeri yang tidak sepenuhnya melarang rokok namun menyediakan ruang khusus dibarea publik bagi perokok.

Ini bisa ditiru agar perokok tetap bisa merokok walaupun berada di ruang publik.

“Kita akan kaji ulang Perda KTR ini ke depan. Sebab ada potensi pemasukan daerah bila perda ini diatur kembali," tutupnya. (rp1)

Editor : Dede Supriadi
#kota bogor #ktr #MElli Darsa #Sendi Fardiansyah