RADAR BOGOR - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 mulai menjalankan tugas setelah dilantik secara serentak Kamis (7/11/2024). Lalu berapa besaran gaji KPSS Pilkada 2024?
KPU Kota Bogor telah melantik anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Terdapat 10.170 anggota KPPS dilantik secara serentak di Stadion Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (7/11/2024).
Seluruh anggota KPPS ini akan disebar untuk bekerja di 1.530 TPS se-Kota Bogor atau 7 anggota KPPS untuk 1 TPS. Mereka juga mempersiapkan pencoblosan dan menghitung surat suara Pilkada.
KPPS turut serta menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Dengan tugas yang diembannya, KPPS memiliki tanggung jawab di antaranya memastikan suara rakyat tersampaikan dengan jujur dan adil.
Sebelum resmi dilantik, petugas KPPS telah melewati berbagai persyaratan. Mereka telah melalui sejumlah tahapan salah satunya penelitian administrasi.
Hasil seleksi telah diumumkan dan anggota KPPS terpilih ditetapkan serta dilantik hari ini Kamis (7/11/2024). Mereka akan menerima gaji atau honor berkat kerja kerasnya sebagai anggota KPPS.
Untuk gaji KPPS Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu yang mana Ketua KPPS menerima Rp1,2 juta, sedangkan anggota sebesar Rp1,1 juta.
Sedangkan pada Pilkada 2024, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS Rp850 ribu.
Perbedaan jumlah kotak suara menyebabkan honor KPPS mengalami penurunan. Sebab Pilkada memiliki lebih sedikit kotak suara dibandingkan dengan Pilpres dan hanya dua kotak suara.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan 7 November 2024. Untuk masa masa kerja KPPS dimulai sejak 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim