RADAR BOGOR—Dugaan pelanggaran kampanye yang ditujukan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 2, tidak terbukti.
Keputusan mengenai dugaan pelanggaran kampanye itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Supriantona Siburian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, hasil rapat Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa dugaan kampanye Paslon 02 di area masjid tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.
"Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud," kata Anto, sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).
Ia menyatakan bahwa pada hari Jumat (11/11/2024), pihak terlapor sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat. Mereka tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Oleh karena itu, tidak ada kampanye yang dilakukan di lokasi tersebut.
"Kami memastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa bukti yang diberikan pelapor berupa video, tidak menunjukkan aktivitas kampanye.
Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi yang ada.
"Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan bahwa kegiatan itu bukan bagian dari kampanye," katanya.
Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini karena buktinya dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye.
Meskipun demikian, Anto menyatakan bahwa Gakkumdu menyarankan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk menghindari kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik, seperti kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi lainnya yang dilarang.
"Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon untuk lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin