Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Bogor Jangan Lupa ke TPS Ada Pemilu Serentak, Simak Jadwal Pilkada 2024 dan Tata Cara Pencoblosan

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 24 November 2024 | 07:39 WIB
Pilkada 2024 akan berlangsung Rabu, 27 November 2024. KPU RI mengajak masyarakat Indonesia menentukan pilihannya ke TPS.
Pilkada 2024 akan berlangsung Rabu, 27 November 2024. KPU RI mengajak masyarakat Indonesia menentukan pilihannya ke TPS.

RADAR BOGOR - Pemilihan umum (Pemilu) secara serentak akan digelar di Indonesia dan berikut jadwal Pilkada 2024.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara atau TPS.  

Berdasarkan jadwal Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024) atau dua hari lagi. 

"Menuju Pilkada Serentak 2024. Ayo gunakan hak pilihmu Rabu, 27 November 2024," ajak KPU RI melalui media sosial resminya. 

Pilkada 2024 dilaksanakan bagi wilayah di Indonesia dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Ini adalah pertama kalinya Pilkada secara serentak melibatkan seluruh provinsi, kabupaten maupun kota di berbagah wilayah di Indonesia.

Terdapat 37 provinsi dan 508 kabupaten atau kota yang mengikuti Pilkada 2024. Termasuk Kota Bogor yang akan memilih wali kota, lalu Kabupaten Bogor bersiap menentukan bupati serta Provinsi Jawa Barat yang memilih gubernur.

Sebelum mencoblos pilihan di TPS, pastikan sudah terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS. Setelah itu nanti kamu datang ke TPS sesuai lokasi yang telah ditentukan. 

Tata Cara Pencoblosan

Bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT bisa menggunakan hak suaranya di TPS pada Rabu mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Setibanya di TPS perlihatkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas dan isi daftar hadir.

Setelah itu silakan antre sampai nama kamu dipanggil petugas. Selanjutnya kamu akan mendapat kertas suara yang kemudian dibawa ke bilik suara.

Saat berada di bilik suara silakan coblos surat suara atau pilih kepala daerah pilihanmu dengan memakai paku yang tersedia. Cukup mencoblos satu kali boleh di kolom foto atau nomor urut atau bisa juga di nama calon kepala daerah yang kamu pilih.

Ingat, jangan merekam menggunakan ponsel saat mencoblos. Jika sudah selesai menentukan pilihan, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak suara.

Berikutnya celupkan salah satu jari tangan ke tinta dan kamu telah selesai mencoblos.

Perbedaan Kertas Suara

Terdapat perbedaan warna kertas suara yang nantinya akan dicoblos di TPS. Memahami warna surat suara sangat penting agar bisa menggunakan hak pilih dengan benar dan sesuai pilihan.

Pastikan mengetahui warna-warna yang mewakili setiap jenis pemilihan agar tidak ada kebingungan di bilik suara.

Bagi warga Kota Bogor akan menerima dua surat suara yakni warna hijau tosca untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Lalu surat suara berwarna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubenur.

Sedangkan warga Kabupaten Bogor akan menerima dua surat suara. Ada surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kemudian terdapat surat suara berwarna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubenur.

Jadi, jangan lupa datang ke TPS ya untuk menentukan kepala daerah pilihanmu.

 

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #jadwal pilkada 2024 #tata cara pencoblosan