RADAR BOGOR - Pencoblosan Pilkada serentak tinggal satu hari lagi Rabu 27 November 2024 libur nasional telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten atau kota akan melaksanakan Pilkada 2024. Termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang juga akan memilih kepala daerah.
Di Kota Bogor, ada pemilihan wali kota dan wakil walikota sedangkan di Kabupaten Bogor memilih bupati dan wakil bupati.
Selain itu warga kota dan Kabupaten Bogor juga akan memilih memilih gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.
Sebelum mencoblos pilihan di TPS, pastikan nama Anda sudah terdaftar di cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS serta menerima undangan yang dibagikan petugas berupa Formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Setelah itu nanti Anda datang ke TPS sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
Terdapat 3 jenis pemilih yakni yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT, pemilih tambahan atau DPTb dan pemilih khusus atau DPK.
Dokumen yang Dibawa ke TPS
Bagi DPK atau yang sudah terdaftar, jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) serta formulir model C. Pemilihan dilakukan mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Untuk DPTb atau yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS domisili karena sebuah alasan serta memilih di TPS lain untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket serta Formulir Model A Surat Pindah Memilih yang sebelum pencoblosan. Hak pilih mulai disalurkan pukul 11.00 -13.00 waktu setempat.
Kemudian untuk DPK atau yang memenuhi syarat pemilih tetapi belum terdaftar di DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara) akan dilayani oleh petugas jika surat suara masih tersedia dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau suket.
Pemilih yang masuk kategori DPK dapat menyalurkan hak pilih paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yakni pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.
Suara Pilkada 2024
Di TPS nantinya terdapat dua jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih.
Bagi pemilih di Kota Bogor akan menerima surat suara warna hijau tosca untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Lalu surat suara berwarna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubenur.
Lalu pemilih di Kabupaten Bogor juga akan menerima dua surat suara yakni warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati serta merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubenur.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim