Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Ini Urutan dalam Menyalurkan Hak Suara

Muhammad Fathan Alfaroji • Selasa, 26 November 2024 | 14:57 WIB
Maskot Pemilu 2024 Sura Sulu.
Maskot Pemilu 2024 Sura Sulu.
RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 Rabu, 27 November besok.
 
Sebagaimana diatur pada peraturan KPU, Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
 
Karena dari pemerintah telah menetapkan pada tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. 
 
Baca Juga: Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur, Warga Bogor Jangan Lupa Ini Dokumen yang Dibawa ke TPS
 
Penetapan libur Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan Presiden RI No.33 Tahun 2024. Keputusan tersebut disahkan setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
 
 
 
Dengan keputusan tersebut, masyarakat bisa melaksanakan kesempatan hak pilihnya dengan keleluasaan tanpa terganggu dengan pekerjaan pada tanggal 27 November 2024.
 
Baca Juga: Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Pilkada Jawa Barat 2024, Lengkap dengan Nomor Urut
 
Selain penetapan libur nasional masyarakat juga wajib mengetahui tata cara pencoblosan pada Pilkada 2024.
 
Tata Cara Mencoblos di TPS
 
Pastikan nama terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) Pilkada 2024, atau cek di https://cekdptonline.kpu.go.id/
 
- Pemilh diimbau untuk datang ke TPS pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
 
- Isi daftar hadir di TPS
 
- Tunjukan surat undangan atau Form C pemberitahuan dan KTP kepada petugas KPPS.
 
Baca Juga: Warga Bogor yang Akan Pilih Kepala Daerah, Simak Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
 
- Ambil surat suara dan lakukan pencoblosan di balik bilik suara.
 
- Silakan mencoblos salah satu pasangan calon kepala daerah. Pencoblosan bisa dilakukan pada bagian nomor, foto, atau nama pasangan calon.
 
- Setelah itu lipat surat suara sesuai petunjuk.
 
- Masukan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan.
 
- Celupkan salah satu jari ke tinta yg telah disediakan sebelum meninggalkan TPS.
 
Jika sudah maka Anda sudah menyalurkan hak suara dan turut serta dalam pesta demokrasi dan memilih kepala daerah di wilayah masing-masing.
 
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#tps #pilkada 2024 #tata cara mencoblos