Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Apa Itu Serangan Fajar? Fenomena Rutin Jelang Pemilu: Ini Makna, Sanksi, dan Dampak yang Ditimbulkan

Diyah Feronika • Rabu, 27 November 2024 | 07:28 WIB

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

RADAR BOGOR – Menjelang Pilkada 2024, istilah serangan fajar kembali mencuat di antara masyarakat.

Fenomena yang biasanya selalu muncul setiap pemilu ini memang bukanlah hal baru dalam dunia perpolitikan Indonesia.

Serangan fajar ini menjadi strategi terakhir untuk mempengaruhi masyarakat agar cenderung condong pada calon tertentu.

Lalu apa serangan fajar itu dan apa sanksi serta dampak yang ditimbulkan? Berikut dirangkum dari berbagai sumber mengenai hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang serangan fajar.

Baca Juga: Hari Ini Pilkada Serentak di 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota, Ini yang Dilakukan Para Calon Kepala Daerah

Apa Itu Serangan Fajar?

Tidak hanya di Indonesia, fenomena praktik serangan fajar juga terjadi di luar negeri dan dikenal sebagai vote buying.

Melansir International IDEA, vote buying adalah praktik pembelian suara masyarakat yang dilakukan partai politik atau kandidat pejabat.

Praktik “pembelian” ini bisa berupa penawaran uang, barang–biasanya barang pokok–, atau jasa kepada pemilih.

Praktik ini merusak integritas pemilu dengan mengorbankan kehendak bebas pemilih dan seringkali mengarah pada representasi opini publik yang menyimpang.

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Ini Urutan dalam Menyalurkan Hak Suara

Meski praktik ini dilarang, praktik serangan fajar masih menjamur di banyak negara, termasuk Indonesia.

Sanksi Pelaku Serangan Fajar

Di Indonesia, praktik serangan fajar ini diatur oleh beberapa undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 tentang pemilu.

Dalam undang-undang tersebut tertera bahwa setiap orang yang menjanjikan imbalan kepada pemilih akan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Baca Juga: Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur, Warga Bogor Jangan Lupa Ini Dokumen yang Dibawa ke TPS

Ada pula Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A tentang pilkada yang mengatur tentang larangan sanksi bagi pelaku politik uang.

Bagi setiap orang yang menjanjikan materi kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon pasangan tertentu akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Peraturan ini juga berlaku bagi penerima serangan fajar dengan pidana serta denda yang sama.

Dampak Serangan Fajar

Secara umum pembelian suara atau serangan fajar membahayakan keadilan dan transparansi pemilu.

Sehingga hasil yang didapat dalam pemilihan suara pun tidak mencerminkan keinginan rakyat secara akurat.

Baca Juga: Warga Bogor Jangan Lupa ke TPS Ada Pemilu Serentak, Simak Jadwal Pilkada 2024 dan Tata Cara Pencoblosan

Ketika pemilu menganggap bahwa suara dapat dibeli, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan legitimasi pejabat yang terpilih akan berkurang.

Serangan fajar juga menjadi sumber siklus korupsi dari pejabat kandidat, tim sukses, bahkan hingga melibatkan masyarakat.

Karena dari masyarakat yang memilih paslon-paslon dengan taktik serangan fajar, masyarakat telah mendukung adanya praktik korupsi.

Dampak serangan fajar juga melemahkan akuntabilitas dari pejabat-pejabat yang terpilih.

Pejabat yang mengandalkan serangan fajar mungkin akan merasa kurang bertanggung jawab saat menduduki jabatan.

Hal ini berasal dari pemikiran bahwa bangku jabatan bisa dibeli dengan uang tanpa harus mengandalkan rekam jejak atau kinerja di jabatan sebelumnya.

Jadi itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang serangan fajar menjelang Pilkada 2024.

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap masa depan bangsa, mari bersikap bijak dan gunakan hak pilih kita dengan bertanggung jawab.

Mari jadikan Pilkada 2024 momentum untuk menciptakan demokrasi yang bersih dan jujur demi Indonesia yang lebih baik. ***

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#makna #pemilu #serangan fajar #pilkada 2024