Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile untuk Petugas KPPS di Pilkada 2024

Fadil Ma'ruf • Rabu, 27 November 2024 | 08:12 WIB
Ilustrasi Aplikasi Sirekap Mobile
Ilustrasi Aplikasi Sirekap Mobile

RADAR BOGOR - Petugas KPPS menggunakan aplikasi Sirekap khususnya pada Pilkada 2024 kali ini bisa menyimak ulasan berikut.  

Dalam Pemilu 2024, teknologi memainkan peran besar untuk memastikan proses berjalan transparan dan efisien.

Petugas KPPS dibekali dengan aplikasi Sirekap Mobile 2024, alat canggih yang dirancang untuk mendukung tugas Anda di TPS.

Ingin tahu cara menggunakannya dengan mudah? Simak panduan lengkap berikut untuk membantu Anda menjalankan peran dengan lancar dan tanpa hambatan yang dikutip dari Youtube KPU Provinsi Jawa Barat.

1. Cara Mendapatkan Aplikasi Sirekap Mobile

Sebelum mulai, pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap Mobile di ponsel.

Anda bisa mendapatkannya melalui:

Tautan resmi yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota.

File APK yang dibagikan melalui WhatsApp.

Unduhan langsung dari Google Play Store (gunakan versi terbaru yang dirilis KPU RI).

Setelah instalasi selesai, ikon aplikasi Sirekap Mobile akan muncul di layar ponsel Anda, siap digunakan.

2. Aktivasi Akun 

Setelah Anda terdaftar sebagai pengguna oleh admin KPU Kabupaten/Kota, ikuti langkah berikut:

Anda akan menerima tautan aktivasi melalui WhatsApp.

Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

Dapatkan username dan password dari KPU RI melalui pesan yang sama.

Login ke aplikasi menggunakan username dan password tersebut.

Buat password baru yang aman, dengan kombinasi huruf besar, angka, dan karakter unik.

Login kembali menggunakan password baru, lalu pilih profil sesuai arahan dari KPU RI.

3. Periksa Tugas 

Setelah login, buka menu Status Pekerjaan untuk melihat daftar tugas Anda.

Tugas utama biasanya meliputi:

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Administrasi lainnya di TPS.

Pastikan untuk memahami setiap tugas dengan baik agar pekerjaan Anda lebih terstruktur.

4. Mengambil dan Memverifikasi Gambar Formulir C Hasil

Salah satu tahapan penting adalah memfoto formulir C Hasil. Berikut langkahnya:

Klik ikon kamera di pojok kanan bawah layar.

Arahkan kamera ke lembar C Hasil, pastikan seluruh marker berwarna hijau terlihat jelas.

Gunakan permukaan datar dan pencahayaan cukup untuk hasil gambar optimal.

Periksa hasil foto di menu Lihat Detail. Lakukan koreksi jika ada angka yang salah (ditandai merah), dan simpan data setelah selesai.

5. Kelola Data Saksi dan Panwas

Langkah berikutnya adalah mengisi data saksi dan pengawas TPS. Caranya:

Klik ikon Tambah (+) di pojok kanan bawah.

Isi formulir data saksi, lalu pilih jenis pemilihan (Gubernur, Bupati, atau Walikota).

Klik Daftar untuk menyimpan data.

6. Catat Waktu Penghitungan Suara

Buka menu Waktu Penghitungan Suara, lalu isi waktu yang diminta sesuai proses penghitungan.

Klik Simpan untuk menyelesaikan langkah ini.

7. Kelola Dokumen Pendukung Lainnya

Daftar Hadir: Foto lembar daftar hadir, periksa kelengkapan, dan kunci data setelah verifikasi selesai.

Tanda Terima dan Kejadian Khusus: Foto semua dokumen terkait dengan jelas, lalu unggah ke server.

8. Pastikan Semua Tugas Terselesaikan

Setelah semua tahapan selesai, buka halaman utama dan cek Status Pekerjaan.

Jika semua indikator sudah berwarna hijau, berarti Anda telah menyelesaikan tugas dengan baik.

Teknologi untuk Pemilu yang Lebih Baik

Dengan aplikasi Sirekap Mobile 2024, Anda dapat menjalankan tugas sebagai petugas KPPS dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Gunakan panduan ini sebagai pedoman agar setiap langkah berjalan lancar.

Terima kasih atas dedikasi Anda dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung sukses dan transparan.

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Aplikasi SIREKAP #cara menggunakan #pilkada 2024 #kpps