RADAR BOGOR - Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia melawan kotak kosong di Pilkada 2024, lalu apa arti dan bagaimana jika kotak kosong menang?
Pemungutan surata Pilkada serentak di Indonesia berlangsung hari ini Rabu (27/11/2024). Terdapat 545 daerah yang menggelar pilkada. Dari jumah tersebut, 41 di antaranya terdapat pasangan calon tunggal atau berhadapan dengan kotak kosong.
Di Jawa Barat terdapat satu pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melawan kotak kosong yakni calon bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra.
Di Jawa Tengah tiga paslon juga melawan kotak kosong. Mereka adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.
Lalu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
Kemudian di Jawa Timur ada 3 calon bupati dan wakil bupati serta 2 calon wali kota dan wakil wali kota yang melawan kotak kosong.
Seperti di Trenggalek, pasangan calon bupati dan wakil bupati Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara harus berhadapan dengan kotak kosong.
Begitu pula di Kabupaten Ngawi paslon Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko dan di Kabupaten Gresik paslon Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif melawan kotak kosong.
Kotak kosong juga harus dihadapi paslon di Kota Pasuruan yakni calon wali kota dan wakil wali kota Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi serta di Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji.
Arti Kotak Kosong
Kotak kosong pada pemilu memiliki makna bukan sebenarnya atau sebuah kotak yang kosong.
Di Pilkada, kotak kosong sebagai alternatif di surat suara jika hanya ada satu paslon atau calon tunggal kepala daerah yang ikut dalam kontestasi pemilu.
Calon tunggal di Pilkada 2024 tidak seketika membuatnya menang dan diangkat sebagai kepala daerah.
Kotak kosong dalam Pilkada adalah istilah yang menunjukkan bahwa hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi.
Pemilih mendapat dua pilihan di surat suara yakni memilih pasangan calon kepala daerah tunggal atau atau memilih "kotak kosong."
Jika hanya ada satu pasangan calon, kotak kosong biasanya menjadi pilihan lain masyarakat kalau merasa calon tunggal tersebut tidak pilihannya.
KPU dalam hal ini memiliki aturan terkait dengan paslon tunggal di pemilu yakni Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Jika Kotak Kosong Menang
Lalu bagaimana jika suara yang didapat kotak kosong lebih unggul dari pasangan calon tunggal?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 kalau jumlah suara di kotak kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Penyelenggaraan kembali Pilkada dilaksanakan tahun berikutnya atau sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan penentuan pemenang dalam Pilkada dengan pasangan calon tunggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan tersebut, pasangan calon tunggal dinyatakan menang kalau meraih lebih dari 50 persen dari total suara sah. Dengan demikian pasangan calon tunggal harus meraih suara lebih dari 50 persen. Sebab jika calon tunggal kalah oleh kotak kosong, maka akan dilaksanakan Pilkada kembali pada periode yang ditetapkan sesuai peraturan.
Alternatif mengulang pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan akan memberikan kesempatan daerah untuk memiliki pemimpin terpilih tanpa menunggu lima tahun.
Opsi lainnya yakni bagi daerah yang menang melawan kotak kosong akan dipimpin oleh seorang penjabat atau pj kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Penjabat sementara tersebut nantinya memimpin daerah yang melawan kotak kosong sambil menunggu pilkada periode berikutnya atau lima tahun mendatang.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim