RADAR BOGOR - Bawaslu Kabupaten Bogor membeberkan hasil temuan dugaan pelanggaran pada saat masa tenang dan pungut hitung Pilkada 2024 yang telah berlangsung.
Kordiv Pencegahan dan Permas Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkap, dugaan pelanggaran di masa tenang hingga pelaksanaan pungut hitung Pilkada 2024.
Kata dia, Bawaslu Kabupaten Bogor menerima laporan adanya temuan dugaan potensi pelanggaran, di masa tenang dan pungut hitung Pilkada ini.
Salah satunya, soal pelanggaran administratif.
"Misalnya kurang surat suara," ungkap Burhanudin. Jumat (29/11/24).
Begitupun, pada pelaksanaan pemilihan ada juga pelanggaran yang tidak dalam ranah pelanggaran etika dan pidana, seperti penempatan denah lokasi.
"Kaya misal denah lokasi, ukuran TPS dan kondisinya, terus kekurang surat suara atau kelebihan surat suara, paling itu. Tapi ga pada ranah pelanggaran pidana atau pelanggaran etik gaada," jelasnya.
Namun begitu, Burhan menyampaikan saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor sedang menangani tiga kasus temuan atau laporan soal dugaan pelanggaran pada saat masa tenang dan pemilihan berlangsung.
"Tinggal kasus yang sekarang ditangani aja, kaya di Cibinong saat masa tenang itu lagi digarap, kemudian Cisarua, juga Sukajaya," beber dia.
Cibinong terkait dugaan money politik, Cisarua suara 100% memilih Paslon 01, sehingga pemilih 02 melakukan pengaduan dan soal foto beredar di Sukajaya.
Meski begitu, kata dia, untuk hasil tiga temuan dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dirilis, sebab masih dalam proses rekap dan sebagainnya.
Sebab, kata dia, rilis setiap hasil temuan - temuan atau laporan itu dilakukan secara bertahap dari masa kampanye, masa tenang hingga pemilihan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga