RADAR BOGOR - Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat. Keputusan tersebut berdasarkan sidang yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Keputusan disampaikan pada Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan di YouTube DKPP RI, Senin (2/12/2024).
Dari 7 perkara yang disidangkan salah satunya laporan terhadap Ummi Wahyuni sebagai teradu dan teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Heddy menyampaikan bahwa DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan terhadap Ummi Wahyuni selaku teradu.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang putusan tersebut.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak pusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," sambungnya.
DKPP menilai Ummi Wahyuni selaku teradu yang menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Profil Ummi Wahyuni
Ummi Wahyuni lahir di Bangkalan, Madura 1 November. Seharusnya ia menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat sampai 2028.
Ia dilantik sebagai anggota KPU Jawa Barat periode 2023-2028 di Kantor KPU RI, di Jakarta, Minggu (24/9/2023)
Ummi bersama 6 anggota KPU lainnya yakni Adie Saputro, Abdullah Sapi'i, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Hedi Ardia, dan Aneu Nursifah.
Setelah dilantik, 7 anggota KPU Jawa Barat lalu melakukan pleno dan hasilnya Ummi Wahyuni ditetapkan sebagai Ketua KPU Jawa Barat periode 2023-2028.
Ummi memiliki pengalaman cukup lama di dunia kepemiluan.
Dilansir dari laman KPU Kabupaten Bogor, sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bogor periode 2018-2023. Ia juga pernah menjadi Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga di KPU Kabupaten Bogor.
Ummi Wahyuni mengenyam pendidikan dasar sejak SD sampai SMA di Kamal wilayah di Pulau Madura, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Pada jenjang pendidikan tinggi Ummi melanjutkan ke Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus 2006. Ia lalu melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Ibnu Kholdun (UIKA) Bogor.
Ia juga pernah bekerja menjadi dosen di STAI Aulia pada 2013.
Ummi Wahyuni telah malang melintang di dunia kepemiluan. Ia pernah menjadi relawan pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) wilayah Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Legislatif 2004 silam.
Ia juga menjadi relawan entri data perhitungan suara KPU Kabupaten Bogor untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2004.
Ummi juga pernah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ciampea tahun 2012.
Ketua Lembaga Pemantau Perempuan KPPI pada Pemilihan Bupati Bogor 2013.
Kemudian Ummi menjadi anggota KPU Kabupaten Bogor sejak 2013-2018. Kariernya di KPU Kabupaten Bogor terus berlanjut hingga ia mendapat amanah sebagai Ketua KPU Kabupaten Bogor pada 2018-2023.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim