RADAR BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan dengan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat.
Keputusan itu, menjadi perhatian berbagai pihak termasuk Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus).
"Terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan ketua KPU Jawa Barat dari jabatannya, saya tidak terlalu faham amar keputusan DKPP terkait pemberhentian ketua KPU Jawa Barat secara utuh," jelas Founder LS Vinus, Yusfitriadi kepada Radar Bogor, Senin (2/12/2024).
"Begitupun kasus detailnya seperti apa sehingga DKPP harus memberikan sanksi pemberhentian kepada jabatan ketua KPU Jawa Barat," sambung dia.
"Bagi saya keputusan DKPP ini sangat janggal, karena tidak ada tahapan keputusan seperti lazimnya dijatuhkan selama ini kepada para pelanggar etik," jelasnya.
Misalnya, kata Yusfitriadi, sanksi peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir baru di akhir adalah pemberhentian.
Dengan tidak adanya tahapan sanksi tersebut, sambung dia, maka keputusan DKPP terlihat tebang pilih dalam penegakan hukum etika pemilu ini.
Selain itu, DKPP juga tidak menjelaskan secara detail, kasus apa yang sebenarnya terjadi.
"Oleh karena itu saya menduga sanksi pemberhentian ketua KPU Jabar dari jabatannya terkesan politis," kata dia.
"Sangat mungkin ada unsur "like in this like" dalam memutuskan sanksi tersebut," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bisa jadi adanya friksi diinternal kelembagaan KPU Jawa Barat, sehingga ada upaya menjatuhkan Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jawa Barat, karena adanya upaya perebutan kursi ketua KPU Jawa Barat.
Terlebih, tutur dia, pemberhentian ini di tengah tahapan pilkada sedang berlangsung.
"Sehingga dengan berbagai kejanggalan tersebut, saya pikir sulit untuk bisa menyebutkan keputusan DKPP merupakan keputusan final dan mengikat," tuturnya.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang dirugikan atas keputusan DKPP ini, masih bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
"Hal itu didasarkan selain kejanggalan-kejanggalan tersebut, juga adanya presedent di KPU RI, di mana Komisioner KPU RI diberhentikan oleh DKPP namun ditolak oleh PTUN, sehingga Putusan DKPP Batal demi hukum," pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim