Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bawaslu Sebut Tak Ada Paslon yang Mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Perolehan Suara di Pilwalkot Bogor

Reka Faturachman • Sabtu, 7 Desember 2024 | 12:01 WIB
Press release Bawaslu Kota Bogor terkait permohonan sengketa penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Pilwalkot 2024.
Press release Bawaslu Kota Bogor terkait permohonan sengketa penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Pilwalkot 2024.

RADAR BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memastikan tidak ada Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024.

Hal itu diumumkan Bawaslu saat menggelar Press Release di Kantornya yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Sabtu (7/12/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengatakan menurut informasi yang dihimpunnya dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan belum ada Paslo yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara pada Pilwalkot Bogor.

 

Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Tetapkan Komisioner KPU Langgar Kode Etik di Pilkada, Ini Penyebabnya

"Karena tidak ada permohonan pembatalan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, berarti KPU Kota Bogor harus sudah mempersiapkan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," ujarnya kepada Radar Bogor.

Firman menjelaskan kesempatan pendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara sudah dibuka sejak KPU Kota Bogor melakukan pentapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 3 Desember 2024 lalu.

"Pengajuan permohonan sengketa hasil ini pun kemudian dibuka sampai tanggal 5 Desember 2024 kemarin," ucapnya.

Ia mengatakan, secara peserta pemilihan bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan maksimal perbedaan 1 persen saja dari penetapan penghitungan perlolehan suara KPU Kota Bogor.

Hal itu lantaran Kota Bogor memiliki penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sehibgga batas maksimalnya perbedaannya hanya 1 persen saja. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 158 ayat 2. (Fat)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#sengketa #pilwalkot bogor #bawaslu