PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, hingga Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai Ini Alasan Lengkapnya
Lucky Lukman Nul Hakim• Senin, 16 Desember 2024 | 19:55 WIB
Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
RADAR BOGOR - PDIP resmi pecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 24 anggota lainnya. Pengumuman pemecatan Joko Widodo (Jokowi) serta puluhan anggota disampaikan Senin (16/12/2024).
Pengumuman terkait pemecatan Jokowi dan anggota lainnya disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komaruddin Watubun. Terdapat 27 anggota partai yang dipecat PDIP termasuk keluarga Jokowi.
Dikutip dari laman Instagram @pdiperjuangan, Komaruddin Watubun membacakan tiga Surat Keputusan Pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, serta 24 anggota lainnya.
Pemecatan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sedangkan untuk Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution masing-masing berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 dan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Surat Keputusan Pemecatan ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024 serta ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Alasan PDIP Resmi Pecat Jokowi
Di sisi lain, PDIP mengungkapkan alasan memecat Presiden RI ke-7 tersebut dari keanggotaan partai.
Dilansir Jawa Pos, Jokowi melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan mencederai cita-cita, serta tujuan PDIP.
Sebagai kader PDIP, menurut Komarudin Jokowi seharusnya menghimpun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisasi, mendidik, dan menuntut rakyat untuk membangun kesadaran politik.
Selain itu juga seharusnya Jokowi menanamkan keyakinan atas kemampuan rakyat, mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerak politik, serta menggerakkan rakyat untuk berjuang bersama. Juga mengedepankan kepentingan partai daripada kepentingan pribadinya.
Hal tersebut kewajiban setiap Anggota Partai sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 huruf (c) Anggaran Dasar Partai juncto Pasal 7 huruf (e).
Alasan lainnya yakni dianggap mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan penggunaan instrumen negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik," jelas Komarudin.
Hal itu menurutnya menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan moral etika berbangsa dan bernegara.