Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Sidang Dugaan Kecurangan Pilkada Bogor 2024, Paslon 02 Bakal Tambahkan Bukti Pelanggaran Lain

Abilly Muhamad • Jumat, 27 Desember 2024 | 21:39 WIB
Paslon 02 bakal tambah bukti dugaan kecurangan yang ada di Pilkada Bogor.
Paslon 02 bakal tambah bukti dugaan kecurangan yang ada di Pilkada Bogor.

RADAR BOGOR - Proses gugatan persidangan sengketa Pilkada Bogor 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilaksanakan pada Januari mendatang. Kuasa Hukum Pasangan Calon 02 bakal menambahkan bukti dugaan kecurangan dalam persidangan.

Kuasa Hukum Paslon 02 Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman, Ridwan Darmawan mengungkapkan, proses sengketa persidangan dugaan kecurangan Pilkada Bogor sudah diterima dan diupload oleh MK melalui website resmi Mahkamah Konstitusi.

Terlebih, paslon 02 melaporkan aduan ke Mahkamah Konsitusi dengan jumlah 30 lampiran permohonan bukti dugaan kecurangan pada Pilkada Bogor 2024.

"Iya sudah, itu sudah di upload di website MK hampir semua permohonan sudah diupload semua oleh MK palingan awal Januari nanti proses," kata Ridwan. Jumat (27/12/24).

Ridwan menyampaikan, pada saat pelaksanaan Pilbup Bogor yang sudah berjalan itu dianggap tidak jujur, tak sesuai dengan prinsip undang-undang dasar 1945 yang menyatakan pemilu harus bersikap demokrasi.

"Jadi intinya ada banyak proses penyelengara Pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kemudian beberapa larangan yang dilakukan apa UU Pilkada UU lain terkait soal keberpihakan ASN, keberpihakan Kepala Desa bahkan pelibatan para Kepala Desa oleh Paslon 01, kemudian tindakan mani politik beberapa yang telusuri oleh Bawaslu ataupun yang beredar luar di masyarakat viral kampanye menggunakan uang dan lain sebagainya," papar dia.

Bahkan, kata dia, nantinya setelah persidangan dimulai, pihaknya tidak hanya mempersoalkan 30 bukti kecurangan, melainkan akan menambahkan bukti-bukti lain.

"Kami sedang menyiapkan dipersidangkan nanti kami akan masukan tambahan kembali bukti yang sedang kami susun juga. Sudah kami persiapkan juga sudah kami validasi nanti akan kami serahkan pas persidangan," tegasnya.

Kata dia, permohonan 30 bukti kecurangan yang diajukan ke MK tersebut, termasuk aduan laporan penyelenggara Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor.

"Iya, kami yang utama kan Bawaslu, KPU khususnya Bawaslu juga masuk disana bahwa ada berbagai macam laporan yang sudah kami lakukan, laporan karna perusakan APK, laporan keterlibatan Paslon 01 yang melibatkan kepala desa, kemudian juga terkait yang di Cisarua tapi semua dihentikan oleh pihak Bawaslu," pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #Dugaan Kecurangan #pilkada