Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dilaporkan Kuasa Hukum 02 ke Mahkamah Konstitusi, Begini Respon Bawaslu Kabupaten Bogor

Abilly Muhamad • Senin, 30 Desember 2024 | 14:13 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor. Ridwan Arifin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor. Ridwan Arifin.

RADAR BOGOR - Bawaslu Kabupaten Bogor mengungkapkan kesiapannya dalam menghadapi persidangan Mahkamah Konsitusi, terkait pelaporan oleh Kuasa Hukum Paslon Bupati Bogor Nomor Urut 02.

"Untuk pelaporan 02 di MK itu sudah ada permohonannya, itu saya baru dapat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin Senin (30/12/2024).

Menurutnya, saat persidangan dilakukan pihaknya akan menjawab hanya yang berkaitan dengan Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Bawaslu Kabupaten Bogor jadi pihak terkait di MK nanti, poin-poin yang diperbolehkan oleh 02 tentu akan kita jawab dengan yang berkenaan dengan Bawaslu," jelasnya.

"Jadi kalau soal KPU mangga KPU yang jawab, kita akan jawab yang khusus untuk Bawaslu saja," sambungnya.

Kata dia, Kuasa Hukum Paslon 02 melaporkan beberapa hal yang berkaitan dengan Bawaslu, seperti penanganan pelanggaran.

"Misalkan Kecamatan Cisarua, TPS 08, TPS 20, dan TPS 30 kan gitu. Terus yang di PSU, terus ada lagi terkait dengan perusakan APK," tuturnya.

Meski begitu, dia mengakui bahwa, segala pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada 2024 telah dilakukan penindakan, namun pihaknya tidak melarang ketika paslon mengajukan gugatan ke MK.

Kata dia, Bawaslu Kabupaten Bogor siap menghadapi persidangan yang telah dilaporkan Paslon 02. "Insya Allah siap, Siap gak siap ya harus siap," tukasnya. (rp2)

Editor : Yosep Awaludin
#gugatan #Bawaslu Kabupaten Bogor #Mahkamah Konstistusi