Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Pencabutan Gugatan ke MK, Cawabup Bogor 02 Musyafaur Rahman Mengaku Tak Dilibatkan, Tegaskan Laporan Jalan Terus

Abilly Muhamad • Jumat, 3 Januari 2025 | 13:07 WIB
Musyafaur Rahman saat berikan keterangan pada wartawan.
Musyafaur Rahman saat berikan keterangan pada wartawan.

RADAR BOGOR - Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Musyafaur Rahman mengaku bahwa ia tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Terkait dengan pencabutan laporan di Mahkamah Konstitusi, saya menyatakan tidak dilibatkan dalam mengambil keputusannya," kata Musyafaur Rahman Jumat (3/1/2025).

Musyafaur Rahman menyampaikan, bahwa ia hanya diberitahu adanya pencabutan gugatan itu dengan dalih keputusan DPC PDIP.

"Tadi malam saya hanya diberitahu bahwa itu sudah menjadi keputusan yang diambil oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor dalam pertemuan mereka dengan Pak Rudy dan Pak Jaro Ade," jelas dia Musyafaur.

Kata dia, meski keputusan yang diambil DPC PDIP diklaim demi membangun Kabupaten Bogor memang suatu keniscayaan. Namun membangun tidak harus berada di dalam pemerintahan.

"Saya akan tetap berada berdiri di garis luar bersama-sama masyarakat Kabupaten Bogor untuk mencoba mengkritisi supaya ke depan Kabupaten Bogor tetap seperti yang kita inginkan, kita cita-citakan, tetap seperti yang diinginkan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Tanpa ada pembangunan yang tersendat seperti tahun lalu lalu," papar dia.

Karena, dia meyakini bahwa dalam posisi di luar pemerintahan atau berjalan bersama masyarakat jauh lebih baik dengan mengkritisi pemerintahan yang terpilih nanti.

Selain itu, Musyafaur Rahman menegaskan meski ada pencabutan gugatan yang dilakukan oleh DPC PDIP, dia akan terus mengawal proses laporan tersebut.

"Sehingga keputusan saya ke depan harusnya laporan MK jalan terus karena ini pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan struktural partai saya Kang Mus tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan juga tidak dilibatkan dalam proses menuju pengambilan keputusan tersebut," tandas dia. (rp2)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Mahkamah Konstisusi #Musyafaur Rahman