Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemohon Benturkan Argumentasi MK dengan Putusan yang Beri Jalan Gibran

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 4 Januari 2025 | 08:49 WIB
Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Wakil Ketua MK Saldi Isra.

RADAR BOGOR - SUDAH 33 kali norma ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) diuji, tapi selalu kandas.

Lalu, apa yang membedakan dari permohonan yang diajukan empat mahasiswa Universitas Sunan Kalijaga, Jogjakarta, sampai akhirnya gol?

Berdasar dokumen permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024, para pemohon menyadari bahwa gugatan serupa sudah berkali-kali ditolak.

Namun, untuk menghindari permohonan asas ne bis in idem atau larangan menguji dengan dalil yang sama, pemohon melakukan modifikasi.

Pemohon melakukan kombinasi dalil permohonan.

Ada empat batu uji sekaligus yang digunakan.

Masing-masing Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 C Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 281 Ayat (2) UUD 1945.

Salah seorang pemohon, Enika Maya Oktavia, mengamininya.

Dalam argumentasinya, pemberlakuan PT telah melewati batasan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka oleh DPR dan pemerintah.

’’Yakni, melanggar moralitas, melanggar rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, Jumat (3/1/205).

Kombinasi batu uji dengan empat pasal tersebut pernah digunakan dalam Putusan 50/PUU-XVI/2018.

Namun, ketika itu mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing karena menganggap yang berhak menguji adalah partai politik.

Legal Standing

Untuk memecahkan sikap MK tersebut, dalam permohonannya Enika membenturkan argumentasi itu dengan Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023 saat mengubah syarat usia calon presiden yang juga diuji mahasiswa.

Putusan itu dikenal memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Kala itu, MK menyatakan warga negara memiliki legal standing karena punya hak untuk memilih presiden.

’’Mahkamah seharusnya konsisten dengan Putusan MK Nomor 90,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Enika dkk juga mengelaborasi pergolakan politik terbaru di Pilpres 2024.

Yakni, dominasi elite dalam men-setting pencalonan sangat kuat.

Enika menegaskan, permohonan yang dilayangkan dirinya beserta ketiga rekan berangkat dari kegelisahan.

Bukan kepentingan politik pihak mana pun. Karena itu, dia memilih momentum pasca-Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan alasan pergeseran sikap MK.

Dia menyebut, MK sudah mencermati 5 kali penyelenggaraan pilpres dengan sistem threshold.

Kecenderungannya, terdapat dominasi partai tertentu dalam pengusulan calon.

Kemudian, ada juga kecenderungan untuk berupaya membuat pilpres hanya terdapat dua paslon.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya calon tunggal yang wabahnya kian menguat di pilkada.

’’Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,’’ kata Saldi.

Apalagi, MK juga mencermati banyaknya permohonan uji materi terkait norma tersebut yang gigih dan terus-menerus.

’’Fakta tersebut dapat dimaknai sebagai gambaran aspirasi pemilih, organisasi masyarakat, politisi, dan partai politik,’’ tandasnya. (far/c7/ttg)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#mahkamah konstitusi #mk #presidential threshold