RADAR BOGOR - KPU Kabupaten Bogor sebut belum menerima surat resmi pencabutan berkas gugatan yang dilayangkan paslon Bupati nomor urut 2, atas hasil Pilkada kemarin.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor Adi Saputro menegaskan, kabar pencabutan gugatan hasil Pilkada yang dilakukan paslon Bupati nomor urut 2 itu baru didengarnya, belum ada keterangan resmi yang diterima.
Sehingga, kata dia, KPU belum juga bisa menghentikan atau mencabutnya berkas gugatan paslon Bupati nomor urut 02, terhadap hasil Pilkada Bogor kemarin.
Begitupun, Adi juga menyampaikan, jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi sudah terbit atau terjadwal, yang artinya berkas gugatan 02 tersebut sudah terregistrasi di MK.
"Kemungkinan tanggal 08 pendahuluan, tapi sampai detik ini belum ada pemberitahuan mengenai pencabutan gugatan 02. Artinya masih sesuai dengan track aja," jelas dia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga