Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mahkamah Konstitusi Tunda Pencabutan Gugatan Sengketa Pilbup Bogor 2024, Ini Alasannya

Abilly Muhamad • Kamis, 9 Januari 2025 | 13:42 WIB
Tangkapan laya video saat Mahkamah Konstitusi membuka persidangan perkara PHPU Pilbup Bogor 2024.
Tangkapan laya video saat Mahkamah Konstitusi membuka persidangan perkara PHPU Pilbup Bogor 2024.

RADAR BOGOR - Mahmakah Konstitusi (MK) RI menunda pencabutan gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024. Penundaan itu diketahui pada sidang Kamis (9/1/2025).

Pihak terkait menghadiri persidangan perkara dengan maksud untuk menyampaikan pencabutan gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024.

Kuasa hukum 01 Rudy Susmanto - Ade Ruhandi dan Kuasa Hukum 02 Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman hadir di persidangan pencabutan gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 itu.

Dalam persidangan tersebut, kedua kuasa hukum menyampaikan kembali terkait dengan pencabutan gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 yang sebelumnya dilayangkan ke MK.

Namun, saat persidangan dimulai berkas gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan nomor urut 02 Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman sudah terregistrasi dan masuk pendahuluan persidangan.

Menanggapi pencabutan berkas sengketa yang telah masuk persidangan itu, Pimpinan MK, Suhartoyo mengungkap akan melakukan musyawarah bersama jajaran hakim.

"Nanti kami musyawarahkan di hakim kalau memang dianggap pencabutannya sudah selesai cukup kuat, ya nanti kami anggap sudah bisa dipertimbangkan untuk dikabulkan," kata Suhartoyo saat memimpin persidangan Kamis (9/1/2025).

Kata dia, dalam tahapan pencabutan gugatan yang telah masuk persidangan harus dilakukan secara kehatian-hatian.

Pihaknya juga akan memanggil pihak terkait yaitu Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman untuk mengonfirmasi kembali pencabutan itu.

Bahkan, ia mengaku pencabutan gugatan yang disampaikan pihak bersangkutan itu terlalu buru-buru, sehingga perlu diyakinkan kembali ke prinsipal.

"Nah ini justru yang kemudian menimbulkan sedikit kurang keyakinan Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut," tegasnya.

Sehingga, untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024 tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai pertimbangan dengan jajaran hakim.

"Ya nanti kami diskusikan di internal hakim kalau memang sudah cukup kami akan anggap cukup," pungkasnya. (rp2)

Editor : Yosep Awaludin
#mahkamah konstitusi #Pilbup Bogor 2024 #Gugatan Sengketa