RADAR BOGOR - Penetapan pemenang Pilbup atau Bupati Bogor diperkirakan bakal tertunda hingga bulan maret 2025 atau selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK tetap melanjutkan sidang sengketa gugatan paslon 02.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor Adi Saputro mengungkap, sidang sengketa Pilkada untuk Bupati Bogor terus dilanjutkan oleh MK.
"Tanggal 17 ini sidang sengketa soal gugatan Pilkada dalam pemilihan Bupati Bogor, nanti terkait dengan jawaban termohon KPU, Bawaslu dan pihak terkait," kata Adi, Selasa (14/1/2025).
Bahkan, pelaksanaan sidang mendatang MK meminta agar prinsipal atau Cabup dan Cawabup 02 diminta hadir dalam persidangan dengan maksud untuk menanyakan soal pencabutan gugatan itu.
Sebab, sebelumnya dalam sidang pendahuluan, paslon 02 dan kuasa 01 mengajukan pencabutan gugatan sengketa, namun Majelis Hakim tidak mengabulkan.
"Tapi kemarin dengan datangnya Bang Mus dengan lawyer nya itu sudah menyampaikan permohonan pencabutan perkara 179. Tapi kan hakim masih ragu denga pencabutan ini, karna reaktif nya terkait," jelas dia.
"Akhirnya tanggal 17 ini masih sidang terkait dengan jawaban. Jadi tinggal gimana nanti Hakim dan juga tergantung pihak 02," sambungnya.
Sehingga, kata dia, penetapan terkait pemenang Bupati Kabupaten Bogor akan melihat pada tanggal 17 atau persidangan yang akan datang, karena penetapan bisa dilakukan setelah MK mengabulkan pencabutan tersebut.
"Kita juga belum tau apakah nanti ada asepsi lain terkait apa yang disampaikan hakim terkait perkara 179 ini memang sidang di pendahuluan sudah disampaikan sama pihak pemohon untuk mencabut," imbuh dia.
Kemudian juga, kata dia, penetapan bisa jadi juga menunggu selesainya sidang perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang diperkirakan selesai pada tanggal 7 hingga 12 Maret 2025.
"Ada dua kemungkinan terkait penetapan pemenang ini untuk sementara, kita melihat tanggal 17 sidang seperti apa, nanti kalo misalkan sidang nya engga lanjut berarti udah KPU wajib menetapkan," pungkas dia.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga