RADAR BOGOR - Bawaslu Kabupaten Bogor telah menyiapkan jawaban gugatan yang dilayangkan paslon 02 pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (17/1/2025) besok.
"Besok kita sebagai pihak pemberi keterangan tentu sudah menyiapkan, normatif saja apa yang menjadi agenda besok kita siapkan beberapa jawaban terhadap dari dalil yang disampaikan oleh pemohon tentu itu poin-poin yang berhubungan langsung dengan apa yang digugat ke bawaslu," kata Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Burhanudin. Kamis (16/1/2025).
Terlebih, kata dia, gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) 02 tersebut, pihaknya akan menjawab secara rinci termasuk bukti-bukti yang disiapkan.
Burhan juga menyampaikan, ada beberapa gugatan yang dilaporkan oleh paslon 02, salah satunya soal penanganan pelanggaran alat peraga kampanye.
"Kalau ke bawaslu soal penanganan APK yang harapan mereka dipidana tapi ternyata putusan Bawaslu tidak sampai dipidana. Lebih banyak ke bawaslu itu soal menggugat mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan," jelas dia.
Namun begitu, kata dia, dalam menjawab laporan yang digugat tersebut, Bawaslu optimis menjawab apa saja yang akan dibahas di persidangan esok hari.
"Jadi secara hukum kita sudah siap sebagai pihak pemberi keterangan untuk menyampaikan atas poin-poin pertanyaan atau dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon," pungkasnya. (rp2)
Editor : Eka Rahmawati