Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencabutan Gugatan Belum Diputuskan, MK Tetap Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Abilly Muhamad • Senin, 20 Januari 2025 | 10:50 WIB
Ilustrasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Tasikmalaya
Ilustrasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Tasikmalaya

RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang sengkata Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor.

MK belum memutuskan pencabutan gugatan Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan nomor 02 pada sidang kedua yang membahas jawaban termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

Dalam persidangan sengketa Pilkada 2024, Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 02 Musyafaur Rahman yang menghadiri sidang meminta tetap melanjutkan persidangan tanpa mencabutnya.

"Saya Musyafaur menyatakan bahwa permohonan yang kami ajukan tetap dilanjutkan karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan mencabut gugatannya," kata Mus Senin (20/1/2025).

Dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mus menyampaikan, pencabutan gugatan yang dilakukan Calon Bupati Nomor Urut 02 dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

"Dan dilakukan setelah pertemuan calon bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan. Sehingga saya sangat berharap, majelis yang mulia bisa melanjutkan permohonan saya," jelas dia.

Sehingga, Mus berharap pimpinan Majelis Hakim MK bisa tetap melanjutkan persidangan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor.

"Saya pribadi sebagai pemohon sangat berharap supaya pemohon ini bisa dilanjutkan, tetapi karena saya juga paham bahwa majelis hakim memiliki persyaratan aturan, sehingga keputusan akhirnya tetap saya serahkan ke majelis hakim," papar dia.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa, dalam permohonan pencabutan harus dilakukan oleh kedua pasangan calon.

"Jadi kalau permohonan hanya diajukan oleh bukan pasangan atau hanya salah satu calon atau wakilnya itu hanya seperempat jadinya," ungkap Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, yang setengah saja belum tentu diberikan legal standing apalagi hanya seperempat, belum nanti berkaitan dengan ambang batas.

"Bagaimana permohonan anda itu akan tetap dilanjutkan sementara tidak mendapat dukungan dari pasangan satunya. Kita hargai kalau memang permohonan itu diajukan satu pasang," papar dia.

Oleh karena itu, kata dia, dalam pencabutan gugatan yang dilakukan pasangan Calon 02 Kabupaten Bogor belum dapat diputuskan, sebab ada peraturan seperti yang disampaikan.

Untuk sidang selanjutnya, MK akan memberitahukan dengan pemberitahuan lebih lanjut, "Untuk persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh MK dan para pihak akan diberitahukan," pungkasnya. (rp2)

Editor : Yosep Awaludin
#mahkamah konstitusi #pilkada 2024 #kabupaten bogor