Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sengketa Pilbup Bogor Bakal Segera Selesai, MK Lanjutkan Sidang Pembacaan Putusan

Abilly Muhamad • Kamis, 23 Januari 2025 | 20:58 WIB
Ilustrasi foto KPU Kabupaten Bogor.
Ilustrasi foto KPU Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - KPU Kabupaten Bogor mengungkapkan persidangan sengketa Pilbup Bogor 2024 dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan diteruskan pada Februari mendatang dan membahas putusan dan ketetapan.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor Adi Saputro mengatakan, sebelumnya sidang yang telah berlangsung membahas pertanggung jawaban termohon dan pihak terkait.

Namun saat sidang kedua digelar, prinsipal calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman menghadiri persidangan dengan maksud untuk menegaskan sidang sengketa tetap dilanjut.

"Awal persidangan itu pasangan calon 02 mencabut kan gugatan 179 perkara itu, tapi ternyata prinsipal paslon 02 datang wakilnya ingin melanjutkan terkait dengan sengketa 179," ujar Adi, Kamis (23/1/2025).

Meski begitu, Adi menyebut, sidang sengketa juga terus berlanjut dalam sidang ketiga ini dan MK akan membahas keputusan penetapan.

"Tinggal nanti nunggu sidang bulan Februari, sidang itu kemungkinan besar ditanggal 11 sampai 13 Februari itu pengucapan keputusan penetapan," jelasnya.

Begitupun, jika pada sidang ketiga nanti pasangan calon 02 kembali mengajukan pencabutan secara bersamaan bupati dan wakilnya, maka perkara 179 akan diperkirakan selesai.

"Insyaallah nanti kita gak bersidang artinya kemungkinan MK memberikan surat pemberitahuan terkait dengan pencabutan perkara 179 Kabupaten Bogor," tambahnya.

Akan tetapi, kata Adi, kalau tidak seperti itu majlis hakim sendiri yang akan membacakan pada persidangan terkait perkara 179 dilanjut atau dismisal.

"Kalau nanti Februari MK mengatakan dismisal berarti sudah tidak akan dilanjut, tapi ternyata kalau MK berkata lain kemungkinan akan lanjut hingga sidang pembuktian," imbuhnya.

Namun begitu, Adi memperkirakan bahwa apa yang disampaikan majelis hakim pada sidang kedua kemarin memungkinkan untuk perkara 179 dismisal.

"Maka nunggu dari keputusan MK dan juga pihak 02. Tapi kalau melihat apa yang disampaikan kemarin kemungkinan dismisal," pungkasnya.(rp2)

Editor : Eka Rahmawati
#mk #sengketa pilbup bogor