RADAR BOGOR - Beredar surat tim transisi pasangan Wali Kota Bogor-Wakil Wali Kota Bogor terpilih Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin jelang pelantikan.
Tim Transisi Dedie-Jenal tampaknya bakal disibukkan pada Kamis (30/1/2025) sampai Rabu (5/2/2025) mendatang.
Tim yang diketuai Sopian yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Bogor dan sekretarisnya Fery Dermawan yang merupakan Sekretaris DPC Demokrat Kota Bogor beserta jajarannya dikabarkan akan memanggil semua OPD, perumda, sampai pihak kecamatan.
Pemanggilan para pejabat Pemkot Bogor oleh tim transisi dilakukan di tempat yang jadi Posko Kemenangan Dedie-Jenal. Lokasinya di Jalan Ciremai Ujung, Kota Bogor.
Berdasarkan surat tim transisi pemanggilan pejabat pemkot ini dilakukan dalam rangka penyelarasan program-program kerja dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota Bogor terpilih periode 2025-2030.
Dari surat tersebut dimohonkan Plh Wali Kota Bogor bisa mendatangkan pihak-pihak yang diundang, seiring waktu pelantikan yang sudah ditetapkan yakni 6 Februari 2025 mendatang.
"Maka mohon dapat mensesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat dan kami mohon disiapkan kebutuhan konsumsi untuk rapat koordinasi tersebut di atas," demikian keterangan di surat tersebut.
Terkait surat tim transisi yang beredar, pengamat politik dari Universitas Djuanda Bogor, Undang Suryatna menyampaikan jika setelah ditetapkannya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor terpilih untuk memuluskan pergantian kepemimpinan dari Penjabat (Pj) wali kota ke paslon terpilih menjadi hal wajar jika melakukan proses atau membentuk tim transisi.
Akan tetapi kata Undang, kurang etis jika mengundang atau mengumpulkan para pimpinan OPD, camat, pejabat setda hingga pimpinan perumda di posko pemenangan paslon.
"Lebih elok apabila mengajukan permohonan kepada Pj Wali Kota untuk mengumpulkan pejabat daerah di Balai Kota Bogor atau tempat lain di lingkungan kantor pemerintahan, kemudian paslon terpilih secara formal diundang Pj Wali Kota untuk berdialog," ujar Undang yang juga mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini tersebut.
Dosen Fakulitas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut juga menambahkan, para pimpinan OPD, camat, dan pejabat lainnya di luar perumda merupakan ASN.
Sehingga jika dikumpulkan di posko pemenangan kata Undang khawatir akan timbul kesan ASN tidak netral atau berpolitik praktis, dan netralitas ASN tersebut bisa dipertanyakan.
Editor : Eka Rahmawati