Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kepala Daerah Ga Jadi Dilantik 6 Februari, Kenapa? Menteri Tito Bilang Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia memperbolehkan kepala daerah dan ASN lakukan perjalanan ke luar negeri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia memperbolehkan kepala daerah dan ASN lakukan perjalanan ke luar negeri.

RADAR BOGOR – Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 gelombang I pada 6 Februari 2025 dipastikan batal.

Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal sidang putusan dismissal dari 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari.

Dalam rencana awal, pelantikan gelombang I pada 6 Februari berlaku untuk 296 daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.

Sementara itu, daerah yang memiliki sengketa di MK akan menyusul kemudian.

Nah, dalam kebijakan terbaru, pemerintah akan menunggu putusan dismissal MK yang pembacaannya dipercepat mulai Selasa pekan depan.

Putusan dismissal atau putusan sela merupakan putusan yang akan menetapkan perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Bagi permohonan sengketa yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, kepala daerah yang unggul akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

Sementara bagi sengketa yang memenuhi formil dan materiil, MK akan melanjutkan ke sidang pembuktian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perubahan jadwal di MK tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

’’Arahan presiden, kalau memang jarak nggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja,’’ kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/2).

Dengan demikian, pelantikan nanti menggabungkan 296 daerah yang tidak bersengketa dengan daerah-daerah yang tidak berlanjut perkaranya.

’’Jumlah pastinya belum tahu,’’ kata Tito.

Lantas, kapan pelantikan digelar? Tito mengatakan, jika mengikuti prosedur Undang-Undang Pilkada, waktu maksimal untuk memproses putusan MK sampai dengan pelantikan adalah 31 hari.

Terbagi dalam proses di KPU 6 hari, di DPRD 5 hari, dan di pemerintah 20 hari.

Namun, arahan presiden, proses itu sebisanya dipangkas.

’’Beliau berprinsip upayakan secepat mungkin sehingga sesegera mungkin ada kepastian hukum di daerah, kata mantan Kapolri itu.

Dari hasil exercise jajarannya, lanjut Tito, waktu maksimal 31 hari bisa dipersingkat hingga 12–14 hari.

KPU, misalnya, kata Tito, siap memangkas proses administrasi dari 6 hari menjadi 1–2 hari.

Jika sesuai exercise, bisa jadi pelantikan digelar sekitar 18–20 Februari.

Namun, untuk kepastiannya, Tito akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, MK, dan Komisi II DPR RI.

’’Senin nanti diumumkan hasil akhirnya,’’ jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sepakat dengan pemunduran waktu pelantikan.

’’Mungkin lebih baik kita menunggu hasil keputusan tersebut,’’ ujarnya.

Dengan begitu, pelantikan gelombang I akan berlangsung dengan melibatkan lebih banyak daerah.

Untuk jadwal pelantikan, Dasco menyebut akan ada rapat ulang antara DPR dan pemerintah.(far/c7/ttg)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#mahkamah konstitusi #mk #tito karnavian #kepala daerah #presiden prabowo subianto #pilkada