RADAR BOGOR - Jadwal terbaru pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta Senin (3/2/2025).
"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan saya menyampaikan. Beliau memilih tanggal 20 hari Kamis," ujar Tito Karnavian dalam Raker dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diunggah di YouTube TVR Parlemen.
Masalah tempatnya kata Tito sedang dibicarakan, tetapi yang pasti di Jakarta yang saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara.
"Sesuai dengan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa IKN menjadi Ibu Kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres. Selagi Perpres belum operasional sebagai Ibu Kota Negara, maka ibu kota tetapi ada di Jakarta meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama Daerah Khusus Jakarta," jelas Tito Karnavian didampingi Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk.
Dengan demikian, Tito menegaskan pelantikan kepala daerah sesuai Undang-Undang dilakukan di Ibu Kota Negara dan berarti di Jakarta. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pelantikan kepala daerah terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota non sengketa dan dismissal yang digabung hanya satu kali.
Sedangkan yang lain-lain yang perkaranya belum selesai menurut Tito tidak lagi dilakuan secara serentak oleh Presiden RI, melainkan tergantung daerah masing-masing dan disesuaikan selesainya perkara masing-masing di MK.
Misalnya jika perkaranya di MK selesai maka gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden. Sedangkan bagi bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih jika perkaranya selesai maka dilantik oleh gubernur masing-masing daerah.
Sementara itu terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK terdiri dari 16 provinsi, 190 kabupaten dan 43 kota. Sedangkan yang tanpa gugatan atau nongugatan di MK berjumlah 296 daerah terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Termasuk Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor.
Sebelumnya pelantikan gelombang pertama semula dijadwalkan 6 Februari akan dilakukan untuk daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan daerah yang memiliki sengketa di MK nantinya akan menyusul. Namun belakangan batal digelar 6 Februari 2025.
Ditundanya pelantikan kepala daerah terjadi usai MK memutuskan mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Editor : Eka Rahmawati