Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dari 310 Perkara Pilkada di MK, Cuma 40 Lanjut ke Pembuktian

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 7 Februari 2025 | 08:25 WIB
Ketua KPU RI, M. Afifuddin
Ketua KPU RI, M. Afifuddin

RADAR BOGOR – KPU Jawa Timur (Jatim) menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jatim hasil Pilkada 2024.

Rencananya, Khofifah-Emil dilantik pada 20 Februari 2025.

Dari Jakarta, dari 310 perkara gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat hanya 40 di antaranya yang lanjut ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, daerah yang sengketanya sudah kandas saat putusan dismissal segera diproses untuk ikut pelantikan 20 Februari.

Penetapan Khofifah-Emil dilakukan melalui sidang pleno yang digelar di Hotel Double Tree Surabaya, Kamis (6/2).

Acara tersebut tidak hanya dihadiri komisioner KPU dan paslon terpilih.

Sejumlah Forkopimda Jatim juga turut datang.

”Rencana pelantikannya memang 20 Februari. Namun, kami masih akan berkoordinasi,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi.

Pasca ditetapkan sebagai pemenang, Khofifah mengajak seluruh masyarakat bersatu membangun Jatim.

”Mari bersama-sama mewujudkan Jatim sebagai gerbang baru Nusantara,” katanya.

Khofifah mengaku siap mengikuti jadwal pelantikan. Dia juga bakal mengikuti kegiatan retreat yang digelar pemerintah.

Menurut Khofifah, retreat diperlukan lantaran saat ini ada kepemimpinan baru, baik nasional maupun daerah.

Karena itu, perlu sinergi dalam mengambil kebijakan. Retreat bisa jadi jembatan untuk itu.

Pada Pilkada 2024, Khofifah-Emil unggul atas dua pesaingnya.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraup 1.797.332 suara (8,6 persen), sedangkan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil mengantongi 12.192.165 suara (58,81 persen).

Lalu, paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara (32,52 persen).

Di Jakarta, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pasca putusan dismissal MK, jajarannya langsung melakukan penetapan calon terpilih.

Dengan begitu, harapannya dapat mengejar jadwal pelantikan gelombang pertama.

Afif menjelaskan, proses penetapan sedang dilakukan KPU masing-masing daerah hingga kemarin.

Dia beralasan, banyak putusan yang baru bisa diakses pada Rabu (5/2).

”Karena sidangnya sampai malam,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Mohamad Faiz menegaskan, 270 perkara yang diputus tidak dilanjutkan didasarkan pada fakta persidangan.

Dia memastikan, tidak ada kasus yang diintervensi pihak mana pun.

Masyarakat, lanjut dia, dapat mencermati secara langsung proses persidangan.

Mengingat semuanya digelar secara terbuka di YouTube.

”Kalau mau cek, kami punya transkrip atau risalah,” ujarnya. (hen/far/c19/ttg)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#khofifah indar parawansa #mk #kpu #emil elestianto dardak #pilkada