RADAR BOGOR - Buntut dugaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto cawe-cawe dalam Pilkada Serang, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir Keputusan KPU Kabupaten Serang mengenai hasil penetapan Pilkada.
MK dalam sidang putusan dengan perkara No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025 membatalkan hasil penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang bertanggal 4 Desember 2024.
Hal tersebut terungkap pada sidang PHPU Kabupaten Serang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Senin (24/2/2025).
Baca Juga: MK Nilai Ada Cawe-Cawe Mendes Yandri Susanto dalam Hasil Pilbup Serang, Ini Hasil Putusan Lengkapnya
MK membeberkan bukti mengenai dugaan keterlibatan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati Kabupaten Serang.
MK menyebut Mendes Yandri terbukti melakukan pengarahan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Hal tersebut dinilai telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama seperti pada Pilkada 27 November 2024.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” tulis keterangan MK melalui laman resminya.
Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan pemantauan kepada KPU Provinsi Banten, serta memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Selain itu, jajaran kepolisian turut mengawal melakukan pengamanan pada proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Serang.
Diketahui bahwa keterlibatan Mendes Yandri dalam Pilbup Serang dinilai sebagai pelanggaran terstruktur sistematis, dan masif, lantaran paslon calon bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Mendes Yandri.***
Editor : Eka Rahmawati