Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ketua DPR Sebut RUU KUHAP Dibahas setelah DPR Reses, Puan Maharani Bilang Begini

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 26 Maret 2025 | 04:46 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani meminta penjelasan soal prajurit TNI jadi personel keamanan di Kejaksaan.
Ketua DPR, Puan Maharani meminta penjelasan soal prajurit TNI jadi personel keamanan di Kejaksaan.

RADAR BOGOR - REVISI Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan bergulir.

Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melakukan pembahasan bersama.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna penutupan masa sidang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/3).

”Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden, yaitu nomor R-19/pres/03/2025,” ujar Puan Maharani.

Secara struktur, kata Puan Maharani, revisi KUHAP menjadi domain Komisi III DPR selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum.

Namun, apakah akan dibahas di komisi atau mekanisme lain, DPR akan memutuskan setelah reses.

”Kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” kata dia.

Revisi KUHAP akan menyasar sejumlah norma.

Antara lain, penguatan mekanisme restorative justice, termasuk untuk kasus penghinaan presiden, pemidanaan live sidang tanpa izin, pemeriksaan tersangka tak wajib direkam CCTV, hingga advokat tak bisa dituntut pidana saat membela klien.

Plt Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati berharap RUU KUHAP mampu memperbaiki kerangka dasar sistem peradilan pidana.

”Penyusunan DIM (daftar isian masalah, Red) di pemerintah harus merespons permasalahan dalam RUU KUHAP,” ujarnya.

Dia menilai, klaim DPR bahwa RUU KUHAP memuat berbagai kebaruan tidak terbukti, justru problematik.

Dia mencontohkan soal norma yang tidak mewajibkan pemeriksaan direkam CCTV.

Dia menilai hal itu justru menjadi celah perilaku kekerasan pada seseorang berstatus tersangka.

Contoh lainnya adalah penguatan mekanisme restorative justice (RJ).

Maidina menilai, konsep RJ dalam RUU KUHAP tidak tepat.

Secara konsep, RJ merupakan pendekatan dalam menangani perkara pidana yang bertujuan memulihkan korban.

Misalnya, pemberian ganti rugi pengobatan luka fisik dan psikologi, pelibatan korban dalam mediasi untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan pemulihannya.

Namun, dalam RUU KUHAP, RJ dimaknai penghentian perkara di luar persidangan atau diversi.

”Padahal, RJ dan diversi adalah dua barang yang berbeda,” imbuhnya. (far/oni)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #dpr #puan maharani #kuhap #presiden prabowo subianto