RADAR BOGOR - Mayoritas masyarakat Indonesia belum tahu kalau DPR RI berencana merevisi KUHAP. Hal itu terungkap dari survei LSI yang menunjukkan sekitar 70 persen orang masih belum familiar dengan isu tersebut.
Saat ini DPR masih dalam massa reses alias libur sidang. Jadi, belum ada agenda formal soal revisi KUHAP. Sidang baru akan dimulai lagi pada 17 April 2025. Nah, setelah itulah proses resmi pembahasannya bisa dimulai.
Selama masa reses, beberapa anggota DPR, khususnya Komisi III, memang sempat turun ke masyarakat. Tapi tujuannya lebih untuk mendengar masukan atau pandangan soal revisi KUHAP, bukan untuk membahasnya secara detail.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, bilang kalau DPR baru akan mulai membahas draf revisi KUHAP setelah menerima dokumen resmi dari pemerintah, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dalam rapat paripurna pada 18 Maret.
Dia juga menegaskan kalau isi draf KUHAP ini bukan untuk membahas soal siapa yang punya kewenangan menyelidiki sebuah kasus. Fokusnya lebih ke aturan teknis dalam proses hukum pidana, bukan menggantikan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang khusus lainnya.
Dalam dokumen tersebut, tetap ada pengakuan terhadap penyidik khusus seperti dari KPK, Kejaksaan, atau OJK. Jadi, gak perlu khawatir penyidik-pengidik itu akan hilang perannya, mereka tetap jalan sesuai tugas masing-masing.
Puan juga menanggapi hasil survei LSI itu dengan santai tapi serius. Menurutnya, hal tersebut bisa jadi bahan introspeksi buat DPR supaya proses legislasi ke depan lebih terbuka dan informatif ke masyarakat.
Ia juga ngajak semua kalangan, baik masyarakat umum, akademisi, maupun aktivis hukum, buat kasih saran dan kritik selama proses pembahasan berlangsung. Semakin banyak suara, semakin bagus hasil revisinya nanti.
Sebagai informasi, KUHAP adalah panduan utama dalam sistem hukum pidana kita. Jadi, wajar kalau negara pengen memperbaruinya supaya lebih relevan sama perkembangan zaman sekarang.
DPR sendiri berjanji bahwa revisi ini bakal dibahas dengan serius dan penuh keterlibatan publik. Tujuannya tentu biar sistem hukum kita makin adil dan gak ketinggalan zaman.
Buat kamu yang tertarik ngikutin prosesnya, bisa cek kabar terbaru lewat media atau akun resmi DPR. Jangan ragu juga buat ikut menyuarakan pendapat, karena suara publik itu penting banget.
Intinya, meskipun masih banyak yang belum ngeh soal rencana revisi KUHAP, DPR berjanji prosesnya akan transparan dan melibatkan semua pihak. Jadi, yuk bareng-bareng kawal perubahan penting ini. (***)
Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin