RADAR BOGOR - Gagasan untuk meningkatkan jumlah dana bantuan kepada partai politik yang berasal dari APBN tengah menjadi sorotan publik.
Usulan kenaikan dana bantuan partai politik itu menuai beragam tanggapan, baik dari kalangan politikus, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil.
Sebagian mendukung wacana kenaikan bantuan dana untuk partai politik ini sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi, namun banyak pula yang melemahkan potensi dukungan anggaran.
Menurut peraturan yang berlaku saat ini, dana bantuan untuk parpol di tingkat pusat adalah sebesar Rp1.000 per suara sah.
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing sebesar Rp1.200 dan Rp1.500 per suara sah.
Namun sejumlah partai politik, seperti Gerindra dan PKS, menyarankan agar bantuan tersebut dimasukkan menjadi Rp10.000 per suara sah.
Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa dana tambahan sangat diperlukan untuk menjalankan fungsi parpol secara efektif, seperti mendidik masyarakat politik, melakukan kaderisasi, serta merumuskan kebijakan publik.
Selain itu, mereka meyakini bahwa dana yang cukup dari negara dapat mengurangi ketergantungan partai terhadap sponsor atau donatur yang memiliki kepentingan politik.
Namun demikian, berbagai pihak memperingatkan bahwa peningkatan bantuan dana saja tidak serta mengurangi praktik korupsi dalam tubuh pihak.
Siska Barimbing, peneliti dari FITRA, menegaskan perlunya reformasi struktural di dalam sistem kepartaian, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Hasil penelitian dari Think Policy bersama What Is Up Indonesia menunjukkan bahwa sejak 2011 hingga 2023, banyak kasus korupsi yang melibatkan kader maupun pejabat partai politik.
Fakta ini menunjukkan bahwa memasukkan dana negara saja belum cukup untuk mencegah pelanggaran hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama memberikan rekomendasi agar bantuan dana parpol ditingkatkan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi pengaruh negatif pihak eksternal yang selama ini menjadi sumber utama dana partai.
Namun KPK juga menegaskan bahwa peningkatan dana harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan ketat.
Dalam wacana ini, sejumlah usulan menyebutkan bahwa dana bantuan dari negara seharusnya berjumlah sekitar Rp 125 miliar menjadi Rp400 miliar.
Meski demikian, peningkatan dana ini tidak dapat diberikan begitu saja. Pemerintah dan masyarakat harus dapat mengontrol penggunaannya, salah satunya melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang dirancang untuk pengawasan publik.
Sayangnya, sistem pengawasan penggunaan dana bantuan pihak dinilai masih lemah. Informasi mengenai alokasi dan penggunaan anggaran sering kali tidak tersedia untuk publik.
Hal ini diperburuk oleh kurangnya pemahaman para pejabat partai terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kalangan akademisi dan lembaga antikorupsi juga menyuarakan bahwa reformasi tata kelola partai sangat mendesak.
Mereka menekankan bahwa pemberian dana dalam jumlah besar harus diikuti dengan komitmen parpol dalam menjaga integritas dan profesionalitas organisasi.
Namun tak dapat dipungkiri, termasuk mengenai kenaikan dana bantuan partai juga mencerminkan tarik menarik kepentingan.
Di satu sisi, ada pihak yang melihatnya sebagai investasi jangka panjang dalam demokrasi, sementara di sisi lain, terdapat kekhawatiran terhadap pemborosan anggaran negara di tengah kebutuhan mendesak sektor publik lainnya.
Masyarakat pun memberikan prioritas kebijakan anggaran pemerintah. Banyak yang beranggapan bahwa dana besar seharusnya dikhususkan untuk sektor-sektor seperti pendidikan, layanan kesehatan, atau infrastruktur, bukan disalurkan ke partai politik.
Oleh karena itu, keputusan akhir terkait wacana ini harus mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan publik secara luas. Proses pengambilan keputusan tidak boleh tertutup dan harus melibatkan partisipasi publik.
Jika dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat, peningkatan dana bantuan partai politik dapat memberikan kontribusi positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa pengawasan, kebijakan ini bisa menjadi celah baru bagi praktik korupsi.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah dan DPR dalam menyikapi wacana ini.
Apakah keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau sekadar menguntungkan elit politik semata? (***)
Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin