RADAR BOGOR—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada dan dewan legislatif daerah harus dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi dasar keputusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Menurut amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis 26 Juni 2025, pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus dilakukan dalam waktu minimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD atau Presiden/Wakil Presiden.
Sementara itu, Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyatakan bahwa pemisahan keserentakan tersebut dilakukan untuk memastikan pemiu berkualitas tinggi.
Dan agar pemilih dapat memanfaatkan hak mereka untuk memilih sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Selain itu, MK mempertimbangkan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum diubah oleh pemerintah hingga saat ini.
Selanjutnya, faktanya, para pembentuk undang-undang sedang bersiap untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang berkaitan dengan pemilihan umum.
"Dengan pendirian ini, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini, tetap konstitusional," kata Saldi Isra.
Pertimbangan MK Memberikan Jeda Pilkada Maksimal Dua Tahun
1. Menenggelamkan masalah pembangunan daerah
MK memutuskan bahwa masalah pembangunan daerah tidak dapat dipertimbangkan karena waktu pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah.
Padahal, MK berpendapat bahwa masalah pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi perhatian utama dan tidak boleh dibiarkan mengabur ke masalah pembangunan nasional.
2. Pelemahan Kelembagaan Parpol
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pemilihan umum untuk anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berlangsung dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun, bersama dengan pemilihan kepala daerah.
Juga berdampak pada partai politik, terutama terkait dengan kapasitas partai politik untuk mempersiapkan kadernya untuk kontestasi pemilihan umum.
Menurut Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, partai politik lebih mudah terjebak dalam pragmatisme daripada keinginan untuk mempertahankan ideologi dan idealisme mereka.
Selain itu, karena jadwal yang sangat padat, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk pemilu legislatif tiga level sekaligus.
Selain itu, partai politik tertentu harus mempersiapkan anggota kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, agenda yang serupa juga melemahkan pelembagaan partai politik. Pada titik tertentu, partai politik menjadi tidak dapat menangani kenyataan politik dan kepentingan politik praktis.
Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis.
Arief menyatakan bahwa beberapa bentangan empirik di atas menunjukkan bahwa partai politik terpaksa memilih calon berdasarkan popularitas hanya untuk kepentingan elektoral.
3. Pemilih jenuh
Dari perspektif pemilih, MK memutuskan bahwa jika pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden atau wakil presiden, dan anggota DPRD terjadi pada waktu yang sama dengan pemilihan kepala daerah.
Hal itu dapat menyebabkan pemilih tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti agenda pemilihan umum.
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa, jika berbicara tentang masalah yang lebih teknis dan mendalam.
Kejenuhan tersebut disebabkan oleh pengalaman pemilih yang harus memilih antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD menggunakan model lima kotak.
Pemilih terkonsentrasi pada sejumlah besar calon dan waktu yang sangat terbatas untuk mencoblos.
Saldi menyatakan bahwa kondisi ini, entah disadari atau tidak, mengarah pada penurunan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum. (***)
Editor : Yosep Awaludin