RADAR BOGOR—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan DPD harus dilakukan secara terpisah dari pilkada dan pemilihan DPRD. Aturan ini akan mulai berlaku pada Pemilu 2029.
Dengan keputusan ini, pemilu tidak lagi dilakukan secara serentak. Diharapkan hal ini akan menghasilkan pemilu yang lebih baik.
Henry Indraguna, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, mengatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah arti Pasal 167 dan 347 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai pemilu serentak.
"Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan," kata Henry.
Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa pemilihan harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 22E ayat (2) menyatakan bahwa pemilihan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD juga dilakukan.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal baru untuk pelaksanaan pemilu. "Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru," katanya.
"Prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah ketika MK melampaui batas kewenangannya," tambahnya.
Mulai tahun 2029, Mahkamah Konstitusi akan menyelaraskan penyelenggaraan pemilu. Ini akan memisahkan pemilihan presiden, DPR, dan DPD RI dari pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta pemilihan kepala daerah, juga dikenal sebagai pilkada, di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota.
Ini adalah hasil dari keputusan MK atas sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai peraturan penyelenggaraan Pemilu Serentak.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan keputusan di Gedung MK di Jakarta, menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam keputusannya, MK meminta pemungutan suara dilakukan secara bersamaan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, dan DPD.
Memilih anggota Dewan Perwakilan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota, harus dilakukan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan. (***)
Editor : Yosep Awaludin