RADAR BOGOR—Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat geger dunia politik. Mulai pemilu 2029, MK memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
Semua partai politik utama mengkritik keputusan itu. Pemisahan pemilu nasional dan daerah dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, bukan hanya dianggap kontroversial.
Pemisahan pemilu nasional dan lokal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa dalam lima tahun ke depan, demokrasi Indonesia akan mengalami transformasi yang signifikan.
Dikenal bahwa, dalam keputusannya yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilihan presiden, DPR, dan DPD nasional tidak lagi boleh digabungkan dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Dengan keputusan ini, sistem pemilu serentak lima kotak akan berakhir. di mana ada jeda dua hingga dua dan setengah tahun antara pemilu nasional dan lokal.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa keputusan ini dibuat karena pemilu serentak secara efektif mengaburkan perhatian publik terhadap masalah daerah.
"Masalah pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota kerap tenggelam di tengah riuhnya masalah nasional," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Atas keputusan MK itu, parpol parlemen langsung menanggapinya. NasDem, PDIP, dan PKB berbicara. Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan DPR belum melakukan apa pun, seperti membentuk pansus atau merevisi undang-undang.
"Undang-undang pemilu juga belum kita bahas. Ini perlu jadi perhatian semua partai politik," kata Puan Maharani Selasa 1 Juli 2025.
Putusan tersebut dikecam keras oleh Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal karena dianggap menyimpang dari Pasal 22E UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sekali.
Anggota Partai NasDem Lestari Moerdijat menyatakan, pelaksanaan putusan ini berpotensi menciptakan deadlock konstitusional.
Selain itu, ia menilai bahwa MK telah melampaui batas sebagai legislator negatif karena masuk ke area yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR.
Sikap Pemerintah
Pemerintah masih melakukan penyelidikan internal tentang keputusan untuk memisahkan pemilu nasional dengan daerah ini, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami akan mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam, Kemenkumham, dan pihak terkait lainnya. Ini menyangkut masalah politik dan hukum,” kata Tito pada Rabu 2 Juli 2025.
Setelah kajian pemerintah selesai, ia menambahkan bahwa akan ada diskusi lebih lanjut dengan DPR. Tito juga meminta semua pihak untuk tidak terlalu cepat membuat kesimpulan.
Sementara itu, sistem pemilihan dua tahap akan memiliki konsekuensi logistik, politik, dan fiskal yang signifikan jika diterapkan dengan benar.
Di antaranya dikatakan akan meningkatkan biaya pemilu karena infrastruktur pemilu harus dilakukan dua kali.
Karena masyarakat akan tetap berada dalam atmosfer kampanye, mobilisasi massa dan tensi politik akan lebih sering terjadi.
Kemudian, kemungkinan bahwa pemilih dan partai akan kelelahan meningkat. Akibatnya, perlu melakukan konsolidasi kekuatan dua kali dalam waktu yang sama.
Sebaliknya, karena pemisahan ini tidak lagi terseret dalam euforia politik nasional, ada beberapa orang yang percaya bahwa itu dapat membuka ruang baru untuk meningkatkan masalah lokal dan otonomi daerah. (***)
Editor : Yosep Awaludin