RADAR BOGOR—Partai Gerindra belum mengambil sikap tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Partisi berlambang kepala burung garuda itu menyatakan bahwa, mereka masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai konsekuensi dari keputusan MK mengenai pemilu nasional dan regional yang terpisah.
Menurut Bahtra Banong, politisi Partai Gerindra dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, partainya tidak ingin gegabah mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Terlebih dahulu, Gerindra akan mengundang pakar dan melakukan penelitian lebih lanjut. Selain itu, Gerindra juga akan membuka ruang partisipasi publik dengan tujuan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas Pemilu Indonesia.
"Kami juga terus menerima dan menampung berbagai masukan dari semua elemen masyarakat yang bertujuan untuk membuat pemilu kita lebih baik dan lebih berkualitas," katanya.
Sementara itu, Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan simulasi terkait keputusan MK yang membedakan pemilu nasional dari daerah.
"Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus," tuturnya.
Aria menyatakan bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk menilai pelaksanaan pemilihan sebelumnya, baik itu Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Setiap lima tahun sekali, Komisi II melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu dalam upaya meningkatkan demokrasi nasional.
Aria menyatakan bahwa evaluasi tersebut dapat menghasilkan perubahan, penambahan, atau perubahan pada Undang-Undang Pemilu.
Politisi dari Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa demokrasi tidak bisa langsung sempurna, tetapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Arya Bima mengatakan bahwa Komisi II DPR RI juga sedang menyelidiki model pemisahan pemilu vertikal dan horizontal sebagai tanggapan atas dinamika keputusan MK.
Misalnya, pemisahan secara horizontal membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilihan eksekutif, yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan provinsi dan kabupaten/kota, dapat dilakukan secara bersamaan.
"Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya," ujarnya.
Selain itu, Aria menyatakan bahwa dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak. Selain pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan daerah juga termasuk.
"Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilkada Presiden menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilkada. Dampak kemenangan dalam Pilkada juga turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada," paparnya.
Terakhir, dia menyatakan bahwa Komisi II juga sedang mempertimbangkan ide untuk mendahulukan pemilihan DPRD dan Pilkada sebelum pemilu nasional. (***)
Editor : Yosep Awaludin