RADAR BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin mengadakan pertemuan dengan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.
Pertemuan bersama jajaran KPU dan Bawaslu berlangsung terpisah di Balai Kota Bogor pada Selasa 22 Juli 2025.
Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin, menjelaskan salah satu tujuan dari pertemuan ini yakni melaporkan hasil Pilkada 2024 yang disajikan dalam format Buku Pilkada.
Buku tersebut berisi catatan mengenai pelaksanaan Pilkada di Kota Bogor, mencakup laporan serta dokumentasi terkait proses tersebut.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan sambutan baik dari Bapak Wali dan Bapak Wakil serta tim Pemerintah Kota Bogor, selain menyampaikan hasil, kami juga membahas kesiapan untuk Pilkada yang akan datang, termasuk penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah," ujar Habibi.
Menurut Habibi Pemkot Bogor telah menyediakan dukungan anggaran yang maksimal, tetapi sebagian anggaran yang lebih harus dikembalikan karena peraturan yang tidak memungkinkan untuk menyerapnya sepenuhnya.
Meski demikian Habibi menginformasikan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota memberikan sejumlah masukan yang penting agar penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang dapat lebih baik, terutama dalam hal perencanaan teknis dan strategis.
"Pilkada 2024 di Kota Bogor berjalan dengan baik tanpa gangguan, baik pada saat pemungutan suara maupun setelah pemilihan," kata Habibi.
Sementara itu, Herdiyatna, Ketua Bawaslu Kota Bogor, menyatakan bahwa pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penghargaan kepada Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor yang juga merupakan pasangan calon di Pilkada sebelumnya.
"Kami juga menyampaikan laporan mengenai pengembalian SILPA ke kas daerah serta laporan tentang pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024, termasuk dugaan pelanggaran oleh salah satu anggota KPU. Meskipun, pembahasan mengenai hal itu tidak dilakukan secara mendalam," tambahnya.
Menurut Herdiyatna, Bawaslu mencatat sebanyak 10 pelanggaran selama proses Pilkada yang mencakup pelanggaran administratif sampai kode etik dan semua pelanggaran tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait.
"Tidak ada pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal karena tidak ada bukti yang cukup signifikan," tegasnya.
Evaluasi utama untuk ke depan adalah masalah partisipasi pemilih yang mengalami penurunan. Dari target yang ditetapkan sebesar 85 persen, tingkat partisipasi hanya mencapai 64 persen.
"Ini menjadi tantangan bersama, Bapak Wali dan Bapak Wakil menyoroti pentingnya pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran pemilih, ini bukan hanya tugas KPU atau Bawaslu, melainkan tanggung jawab kolektif," jelas Herdiyatna.
Pihaknya pun fokus lebih pada pengawasan dan penataan agar Pilkada mendatang lebih baik dan terorganisir serta meminimalkan pelanggaran dan meningkatkan partisipasi pemilih.(ded)