RADAR BOGOR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Anggota KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Putusan ini tertuang dalam Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025.
Dede Juhendi disebut menerima dana Rp30 juta berkaitan dengan pengurusan administrasi pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor.
Setelah memeriksa bukti, saksi, serta keterangan pihak terkait, DKPP memutuskan Dede Juhendi melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menanggapi putusan tersebut, Dede Juhendi menyatakan telah mengikuti proses persidangan dan memberikan penjelasan secara lengkap.
“Saya sudah menjalani persidangan dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Putusan DKPP itu final,” ujarnya.
Dede membantah menerima uang untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, dana Rp30 juta yang masuk ke rekeningnya merupakan titipan dari pihak lain untuk diserahkan kepada pengacara yang mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri.
Ia menegaskan seluruh dana tersebut telah diserahkan utuh ke pihak yang dituju keesokan harinya.
Meski begitu, DKPP tetap menilai tindakan Dede telah menciderai prinsip integritas penyelenggara pemilu. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada mekanisme banding.
Direktur BraIn Institute, Ferdian Mufti Azis, menilai putusan DKPP terhadap Dede Juhendi, menjadi alarm keras adanya krisis etik dan kelembagaan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran personal, tapi sinyal kuat adanya krisis struktural yang harus segera direspons melalui reformasi kelembagaan,” ujar Ferdian dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Agustus 2025.
Ferdian menekankan, pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu tidak bisa dipandang ringan.
“Kode etik adalah standar normatif yang mengikat secara institusional. Pelanggarannya berarti runtuhnya legitimasi moral atas seluruh proses elektoral,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal KPU, ketiadaan deteksi dini konflik kepentingan, serta budaya politik transaksional yang sudah menembus penyelenggara pemilu.
BraIn Institute merekomendasikan empat langkah strategis evaluasi total dan restrukturisasi KPU Kota Bogor, audit independen seluruh proses kerja selama Pemilu dan Pilkada 2024.
Kemudian pembentukan unit etik permanen di internal KPU, serta penyelidikan aparat penegak hukum terhadap dugaan pidana korupsi dan gratifikasi.
“Jangan biarkan pelanggaran etik berhenti pada putusan administratif. Kita sedang mempertaruhkan masa depan demokrasi Indonesia,” tegas Ferdian. (uma/sep)
Editor : Yosep Awaludin