Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menjawab Desakan Publik, RUU Perampasan Aset Bakal jadi Pembahasan Inisiatif DPR

Yosep Awaludin • Senin, 8 September 2025 | 09:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

RADAR BOGOR—Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas sebagai inisiatif DPR.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menandai pergeseran dari usulan pemerintah ke legislatif dan juga menanggapi tuntutan masyarakat melalui paket tuntutan 17+8.

“Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah,” kata Yusril pada Senin 8 September 2025 dalam akun YouTube Kemenko Kumham Imipas.

Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali meminta DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset yang dianggap sangat penting untuk memerangi korupsi dan pencucian uang.

Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan pemerintah pada 2023 silam selama era Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. DPR belum membahas rancangan tersebut hingga saat ini.

"Sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR," katanya.

Selain itu, Yusril menyatakan bahwa dia telah bekerja sama dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025–2026. Ia memastikan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibahas dengan serius.

Pemerintah pasti akan menunggu jika inisiatif itu disetujui DPR. "Presiden tentu akan mengeluarkan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai setelah DPR menyampaikan RUU itu juga kepada Presiden," terangnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#dpr #yusril ihza mahendra #Perampasan Aset