RADAR BOGOR - Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 di antaranya terkait batasan akses 16 dokumen calon presiden dan calon wakil presiden tengah menyedot perhatian publik.
Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) turut menyoroti peraturan tersebut dan menilai bahwa Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 politis dan mengabaikan prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu.
"Bagaimana tidak politis, PKPU tersebut disahkan tanggal 21 Agustus 2025 jauh setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2024," kata Founder Vinus Indonesia Yusfitriadi dalam keterangannya.
Dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ditetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang mana terdapat 16 dokumen atau informasi publik pasangan capres-cawapres yang dikecualikan salah satunya ijazah.
Yusfitriadi pun mempertanyakan tujuan dari peraturan KPU tersebut terlebih di tengah ramainya isu dugaan ijazah wakil presiden.
"Sehingga sangat wajar jika publik memandang PKPU dikeluarkan untuk melindungi wakil presiden yang sedang diterpa isu tersebut," ujar Yusfitriadi.
Seharusnya kata Yusfitriadi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024 lalu, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
"KPU juga cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu, di mana dalam prinsip penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu ada yang namanya prinsip profesional dan transparan," ungkap pria yang disapa Yus itu.
Dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang membatasi informasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden jauh setelah penyelenggaraan pemilu dan di tengah ramainya kabar soal ijazah wakil presuden menurut Yusfitriadi berpotensi dianggap untuk melindungi wakil presiden.
"Sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengakses kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut Yus juga menyoroti prinsip transparansi yang mana sebelum ramai isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak standar nasional, publik cenderung tidak mempermasalahkannya.
"Namun ketika sudah ramai, publik dan pegiat-pegiat demokrasi tentu ingin melihat kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut sebagai upaya mendorong kepastian hukum tapi aksesnya langsung dikunci oleh Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut," jelas Yusfitriadi.
Oleh karena itu agar tidak menjadi bola salju yang semakin membesar, pihaknya meminta ada kepastian hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebab dikhawatirkan kondisi ini akan menambah akukulasi krisis legitimasi publik tehadap lembaga negara yang akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami juga meminta KPU segera profesional dan terbuka terhadap publik terkait dokumen-dokumen calon presiden dan wakil presiden agar terang-benderang kelengkapan dan keabsahan di mata publik," tegasnya.
Selain itu Yus juga meminta agar DPR RI dalam hal ini Komisi II segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan soal Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
"Begitupun kepada Komisi Informasi Publik untuk memberikan respons terkait posisioning Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," tutupnya.