Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Founder LS Visi Nusantara Maju Sebut Keputusan KPU Nomor 731 Langgar Keterbukaan Informasi Demi Kekuasaan

Abilly Muhamad • Sabtu, 20 September 2025 | 08:53 WIB

Founder LS Vinus, Yusfitriadi.
Founder LS Vinus, Yusfitriadi.


‎RADAR BOGOR - Founder LS Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengungkapkan kebijakan KPU RI rela melanggar undang-undang keterbukaan informasi hanya demi mengamankan kekuasaan.

‎Hal itu disampaikan saat Lembaga Studi Visi Nusantara Maju menggelar Diskusi Media dengan tema 'KPU: Kebijakan Aneh-Aneh dan Paham Mulyonoisme' di Kantor Visi Nusantara Maju, Cibinong, Kabupaten Bogor.

‎Yusfitriadi menjelaskan surat nomor 731 yang dikeluarkan KPU RI pada 21 Agustus 2025 menjadi isu nasional yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.

‎"Didalamnya menutup dokumen calon Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga: Bonus Bansos Cair Rp500 Ribu untuk KPM Ini Mulai September 2025, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Tertentu dengan Syarat Ketat

‎Kata Yusfitriadi, dalam keputusan tersebut banyak terjadi keanehan.

Pertama, kata dia, waktu keluar surat yang ditandatangi pada 21 Agustus 2025 ini setelah pemilihan presiden.

"Isinya tentang dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden. Inikan pemilu nya sudah kemana tau, sekarang sudah dilantik tiba-tiba ngomongin SK 731 urusan akses dokumen yang dikecualikan, kalaupun mau keluar itu ya dulu sebelum pencalonan gitu loh. Jadi untuk apa? ga ada makna nya. Selain kita memandang bahwa KPU itu anti keterbukaan," jelas dia.

‎Ke dua, kata dia, surat keputusan itu keluar disaat ramai nya isu soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

‎"Ini keluar 21 Agustus. Akhirnya ini ko aneh gitu loh, ajaib sekali. Akhirnya wajar ketika publik menyangka bahwa inilah surat untuk melindungi wakil presiden," tutur dia.

Baca Juga: Lewat Bright Canvas, Anak di Panti Darushsholihin Bogor yang Memerlukan Perlindungan Khusus Didorong Berani Mengekspresikan Diri

‎Ke tiga, kata dia, SK ini melanggar prinsip penyelanggara dan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

‎"Prinsip penyelanggara itu ada sebelas diantaranya, profesionalitas, transparansi, akuntabel, integritas, kepastian hukum dan lain-lain. Profesional ga surat itu? maka baru kemarin keluar sehari langsung dicabut. Giman profesionalnya, transparan tidak? apalagi ngurusin integritas, apalagi ketika melindungi geng Mulyono ya udah ga berintegritas," terang dia.

Ke empat, SK ini berlawanan dengan undang-undang keterbukaan informasi.

Dia mencontohkan, dari 16 item didalam undang-undang terdapat item LHKPN.

‎"Masa itu informasi yang harus dikecualikan. Orang KPK aja buka ko. Masa KPU nutup, itu berlawanan dengan UU keterbukaan informasi publik," cetus dia.

Baca Juga: Setelah Pemanggilan BPD, DPMD Kabupaten Bogor Siapkan Laporan ke Bupati Terkait Gejolak di Desa Bojong Kulur

‎Terakhir, kata dia, hal ini juga berlawanan dengan atmosfer yanb saat ini terjadi yakni masyarakat sedang mendorong keterbukaan informasi.

‎"Hari ini, yang orang-orang sedang mendorong keterbukaan termasuk tuntutan 17+8 gitu loh. Akhirnya kita menduga-duga jangan-jangan kenapa dicabut lagi takut di Nepal kan," imbuh dia.

‎Oleh karena itu, kata dia, dengan surat keputusan tersebut sangat ambigu, dan memberikan stigma bahwa KPU dikendalikan oleh seseorang.

‎"Dan ini adalah usia PKPU terpendek sepanjang sejarah usianya. Cuman KPU yang bisa menjelaskan, cuman yang bisa terjelaskan indikasi-indikasi aja bahwa inilah adalah sebagai respon dari banyak masyarakat ingin mengetahui ijazah wakil Presiden. Ini sebagai respon nya," pungkasnya. (rp2)

Photo
Photo
Editor : Alpin.
#Keputusan KPU #keterbukaan informasi #Yusfitriadi