Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Vinus Soroti Putusan DKPP Soal Kasus Private Jet, Nilai Vonis Terhadap KPU Tidak Berdampak Nyata

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:53 WIB
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menjelaskan berbagai pelanggaran KPU saat diskusi bersama media di Bogor.
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menjelaskan berbagai pelanggaran KPU saat diskusi bersama media di Bogor.

RADAR BOGOR – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai sorotan tajam dari Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi.

Ia menilai kasus ini sangat krusial karena menyangkut integritas lembaga yang bertanggung jawab atas terbentuknya pemerintahan baru pasca pemilu.

Menurut Yusfitriadi, indikasi adanya pelanggaran di tubuh KPU menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

“Kalau KPU saja terindikasi bermasalah, ini akan berpengaruh pada legitimasi hasil pemilu. Maka isu ini sangat penting, sama seperti Bawaslu dan DKPP yang juga memegang peran vital dalam menjaga marwah pemilu,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran dalam Penggunaan Private Jet KPU

Dalam diskusi yang digelar Vinus Indonesia di Bogor, Yusfitriadi menyinggung dugaan pelanggaran penggunaan private jet oleh KPU saat pelaksanaan Pilkada 2024.

Isu ini disebut telah menjadi perhatian publik karena mengandung dua aspek dugaan pelanggaran, yakni etik dan pidana korupsi.

Dugaan pelanggaran etik telah dibawa ke DKPP, sementara dugaan korupsi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh koalisi masyarakat sipil.

“Teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil Transparansi Internasional Indonesia sudah mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti tambahan. Harapannya, KPK segera menindaklanjuti laporan yang sudah lama belum diproses,” jelas Yusfitriadi.

Putusan DKPP Dinilai Tak Tegas

DKPP sendiri telah memutus perkara ini tiga hari lalu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat anggota KPU, termasuk ketua, serta Sekretaris Jenderal KPU.

Dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Namun, Yusfitriadi menilai sanksi tersebut terlalu ringan.

“Kesalahannya besar, diakui di persidangan, tapi sanksinya hanya peringatan keras. Itu sama saja dengan tidak ada efeknya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti amar putusan DKPP yang dianggap ambigu.

“DKPP meminta KPU melaksanakan keputusan ini, tapi yang mau dilaksanakan apa? Tidak ada perubahan berarti. Bahkan Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaan keputusan ini — tapi yang diawasi apanya?,” kritiknya.

Tiga Unsur Pelanggaran Etik di Tubuh KPU

Yusfitriadi menguraikan, berdasarkan fakta persidangan, ada tiga bentuk pelanggaran etik yang terbukti dilakukan KPU diantaranya:

Pengadaan Tidak Profesional

Penggunaan private jet dilakukan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Kontrak baru dibuat pada Maret 2024, sementara pesawat sudah digunakan sejak Februari.

“Artinya, pesawat dipakai dulu, kontraknya belakangan. Ini jelas tidak profesional,” ungkapnya.

Gaya Hidup Bermewah-mewahan

Menurut Yusfitriadi, penggunaan private jet oleh lembaga negara seperti KPU belum pernah terjadi sebelumnya.

“Private jet itu simbol kemewahan. Tidak ada alasan mendesak bagi KPU untuk menyewanya, apalagi pesawat yang digunakan tergolong eksklusif dengan biaya tinggi,” ujarnya.

Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan

Berdasarkan peraturan, private jet hanya boleh digunakan untuk menjangkau wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) atau mempercepat monitoring tahapan pemilu.

Namun, dari 59 penerbangan yang dilakukan, hanya 30 persen yang menuju wilayah 3T.

Selebihnya ke daerah yang mudah diakses seperti Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.

“Bahkan ada satu penerbangan ke Batu Licin, Kalimantan Selatan, yang hanya berhenti lima menit tanpa kejelasan tujuan. Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.

Pertanyakan Akuntabilitas KPU

Dari fakta-fakta tersebut, Yusfitriadi menyimpulkan bahwa penggunaan private jet oleh KPU tidak sesuai peruntukan dan melanggar prinsip etika penyelenggara negara.

“Ada unsur kelalaian juga. Bahkan ada anggota KPU yang tidak ikut menandatangani pleno pengadaan dan tidak pernah menggunakan private jet, tapi tetap bisa menjalankan tugas monitoring dengan baik,” katanya.

Ia menilai keputusan DKPP seharusnya lebih tegas agar menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu ke depan.

“Kalau pelanggaran sebesar ini hanya dihukum dengan peringatan keras, apa bedanya dengan tidak ada sanksi sama sekali?,” paparnya.

Tanggapan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi ini dijatuhkan karena mereka terbukti menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas sebanyak 59 kali selama penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan total anggaran yang mencapai Rp90 miliar.

Afifuddin menyampaikan bahwa KPU menghormati keputusan DKPP tersebut.

“Kita hormati putusan DKPP,” ujarnya singkat.

Afifuddin juga menegaskan bahwa peringatan keras dari DKPP akan dijadikan bahan evaluasi internal lembaganya.

“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” tambahnya.

59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi

Sanksi ini diputuskan setelah DKPP menggelar sidang etik.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo memaparkan bahwa kelima anggota KPU yakni Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat melakukan 59 perjalanan dinas menggunakan private jet sewaan jenis Embraer Legacy 650.

Dari hasil pemeriksaan, Ratna menyebut tidak ada satu pun penerbangan yang terkait dengan distribusi logistik Pemilu.

“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” tegas Ratna saat membacakan putusan.

Bukan ke Daerah 3T, Justru ke Bali dan Malaysia

Dalam persidangan, kelima anggota KPU beralasan penggunaan jet pribadi itu untuk monitoring logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun DKPP menemukan fakta berbeda yakni sebagian besar daerah tujuan justru memiliki akses penerbangan komersial yang memadai.

Bahkan, salah satu perjalanan menggunakan jet pribadi dilakukan untuk monitoring sortir dan pelipatan suara di Bali, serta perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan alasan memantau perhitungan suara untuk daerah pemilihan luar negeri.

DKPP Tegaskan Integritas Lembaga Harus Dijaga

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima anggota KPU tersebut.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#kpu #Vinus #dkpp #private jet #Yusfitriadi