RADAR BOGOR - Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus penggunaan private jet berbiaya lebih dari Rp90 miliar terkesan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menegaskan bahwa sanksi berupa peringatan keras yang dijatuhkan DKPP tidak mencerminkan keseriusan lembaga tersebut dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Menurut dia, berbagai fakta di sidang DKPP sudah jelas dan diakui para pihak.
"Dengan bukti yang begitu kuat, keputusan hanya memberikan peringatan keras membuat publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP,” ujar Jeirry dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan sejumlah kasus sebelumnya, pelanggaran etik yang lebih ringan justru berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian.
Karena itu, keputusan DKPP kali ini dianggap janggal, tidak proporsional, dan menimbulkan dugaan adanya kompromi politik di baliknya.
DKPP Dinilai Kehilangan Fungsi Moral
TePI menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa DKPP tidak lagi berdiri tegak sebagai penjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
Lembaga itu dinilai telah bergeser menjadi institusi yang kompromistis dan rentan terhadap intervensi politik, sehingga sulit diharapkan dapat menjadi benteng moral demokrasi elektoral Indonesia.
Komisi II DPR Harus Bertindak Lebih dari Sekadar Memanggil
Meski TePI mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah memanggil para komisioner KPU untuk meminta klarifikasi, Jeirry menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh berhenti sampai di situ.
Sebagai lembaga legislatif, DPR memang tidak berwenang menjatuhkan sanksi etik, namun memiliki instrumen politik dan administratif yang bisa digunakan untuk menegakkan integritas kelembagaan.
TePI merekomendasikan beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan Komisi II DPR.
Jeirry Sumampow merekomendasikan, presiden agar mengevaluasi kinerja dan integritas komisioner KPU.
Menunda atau membatasi pembahasan anggaran KPU, kata dia, termasuk program khusus, sampai ada perbaikan nyata dalam transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.
Membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki lebih dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dan potensi pelanggaran hukum dalam kasus private jet.
Memanggil DKPP untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan etik dalam menjatuhkan sanksi yang dinilai terlalu ringan.
Momentum Pemulihan Integritas Penyelenggara Pemilu
TePI menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Bila DPR hanya berhenti pada pemanggilan tanpa tindakan nyata, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap seluruh arsitektur kelembagaan pemilu yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi.
“Komisi II DPR harus bertindak tegas, terbuka, dan konsisten. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Demokrasi Indonesia tidak boleh dikendalikan oleh lembaga yang abai terhadap tanggung jawab etik dan moral,” tegas Jeirry. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim