RADAR BOGOR - "De kolonialisasi" itu yang diharapkan dalam KUHAP yang baru saja disahkan.
Walaupun KUHAP yang baru disahkan ini akan diberlakukan tahun 2026.
Namun faktanya, selain banyak pasal yang kontroversi, jika KUHAP baru ini ditelisik secara menyeluruh.
Selain banyak pasal yang kontroversi, banyak juga pasal yang tidak relevan dengan spirit reformasi dimana memegang prinsip kebebasan supremasi sipiL.
Tidak hanya itu, ada beberapa pasal yang terkesan anti demokrasi.
Pasal-pasaL yang membungkam masyarakat sipil dan terkesan anti demokrasi di antaranya:
Pertama, Pasal mengenai Menyerang Pemerintah dan Lembaga Negara serta Presiden dan wakil Presiden.
Sebetulnya pasal ini sudah diuji di Mahkamah Konstitusi dan hasilnya Mahkamah Konstitusi menerima gugatan tersebut.
Namun, oleh KUHAP baru dihidupkan kembali, sehingga keputusan MK yang final dan mengikat menjadi tidak ada maknanya.
Selain itu, pencemaran nama baik, baik dalam bentuk apapun bersifat personal bukan bersifat kelembagaan.
Pasal ini tentu saja memberikan kesan, lembaga negara anti kritik.
Karena istilah "menyerang" tidak secara tegas dan rinci didefinisikan.
Kedua, larangan dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan.
Pemberitahuan bukanlah substansinya, namun hanya sebagai mekanisme administrasi.
Yang substansi adalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, baik melalui demonstrasi, pawai maupun pengerahan masa dalam model apapun.
Sehingga pasal ini, bagi saya merupakan pembungkaman, karena faktanya selain seringkali dalam fenomena demonstasi atau pawai menyampaikan pendapat, bukan mekanisme administrasi yang dipermasalahkan, namun hal-hal lainnya.
Bahkan, ada beberapa fenomena, walaupun mekanisme administrasi yang berbentuk pemberitahuan itu sudah disampaikan, terkadang pihak kepolisian enggan memgeluarkan bukti pemberitahuan tersebut.
Ketiga, pasal terkait makar.
Dalam KUHP yang baru, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Namun sekali lagi kata "serangan" tidak didefinisikan secara jelas dan terperinci, sehingga dalam pelaksanaannya berpotensi disalahgunakan.
Keempat, Pasal berita bohong.
Terutama bagi insan pers, akademisi dan para pengamat.
Pasal ini membungkam nalar kritis.
Apalagi saat ini masalah berita bohong atau tidak bohong serta ketidakhati-hatian seringkali di lapangan banyak variabel yang menyertainya.
Seharusnya pasal ini menjadikan informasi sebagai landasan untuk bisa aparat melaksanakan tugasnya.
Masalah bohong atau tidak bohong, termasuk ketidakhati-hatian, biarkan masyarakat yang dirugikan mengadu ke aparat penegak hukum. (*)
Penulis : Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim