Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wacana Revisi UU Pemilu Disorot, Founder Vinus Yusfitriadi: DPR Harus Paparkan Evaluasi Komprehensif Sistem Pemilu

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 4 Januari 2026 | 10:24 WIB
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi memberikan pandangannya terkait wacana revisi Undang-Undang Pemilu.
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi memberikan pandangannya terkait wacana revisi Undang-Undang Pemilu.

RADAR BOGOR - Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menuai sorotan.

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai rencana perubahan sistem pemilu harus didasarkan pada evaluasi yang menyeluruh, substantif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek.

Hal tersebut disampaikan Yusfitriadi dalam diskusi publik Riungan Pegiat Pemilu yang digelar di Vinus Empowerment Space (VES), Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu 3 Januari 2026.

Yusfitriadi menegaskan, hingga saat ini publik belum pernah mendapatkan penjelasan komprehensif dari DPR terkait hasil evaluasi sistem pemilu yang berlaku.

Menurutnya, evaluasi yang selama ini disampaikan cenderung terbatas pada persoalan teknis, bukan menyentuh aspek substantif yang berkaitan dengan kualitas demokrasi.

Padahal, revisi undang-undang seharusnya memiliki dasar yang kuat, termasuk kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yusfitriadi menekankan, DPR semestinya bertanggung jawab menjelaskan terlebih dahulu apa saja kelemahan sistem pemilu yang ada sebelum mendorong perubahan regulasi.

Ia mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan politik atau sekadar menciptakan warisan legislasi bagi periode tertentu.

Terkait sistem pemilu proporsional terbuka, Yusfitriadi menilai, berbagai persoalan yang muncul kerap disalahkan pada sistem, padahal akar masalahnya justru terletak pada partai politik.

Ia mencontohkan, maraknya masuk kepentingan oligarki dan munculnya kandidat legislatif non-kader yang memiliki modal finansial besar.

Menurutnya, kondisi tersebut bukanlah kesalahan sistem pemilu, melainkan kegagalan partai politik dalam membangun demokratisasi internal.

Partai dinilai tidak serius mendorong kaderisasi dan proses seleksi calon legislatif yang berbasis kapasitas, pengalaman, serta rekam jejak politik.

Ia juga menyoroti fenomena penentuan nomor urut calon legislatif yang kerap ditentukan oleh kekuatan modal.

Praktik tersebut, kata dia, memperlihatkan lemahnya dialektika demokratis di tubuh partai politik, sehingga sistem pemilu terbuka kerap dijadikan kambing hitam.

Lebih lanjut, Yusfitriadi menegaskan, selama mentalitas partai politik tidak berubah, sistem pemilu apa pun yang diterapkan tidak akan mampu melahirkan demokrasi internal yang sehat.

Oleh karena itu, evaluasi sistem pemilu harus dilakukan secara jujur dan mendalam, termasuk dengan mengidentifikasi siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas berbagai problem demokrasi elektoral.

Ia berharap, evaluasi tersebut benar-benar dipublikasikan kepada masyarakat agar revisi UU Pemilu tidak terkesan sekadar rutinitas lima tahunan.

Menurut Yusfitriadi, perubahan regulasi tanpa dasar evaluasi yang jelas justru akan mereduksi makna demokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam pembentukan undang-undang. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#pemilu #Vinus #Yusfitriadi