Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Putusan MK Soal Keserentakan Pemilu Dinilai Kabur, Vinus Minta DPR Perjelas Rezim Pemilihan

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 4 Januari 2026 | 11:23 WIB
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi mengungkapkan soal putusan MK.
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi mengungkapkan soal putusan MK.

RADAR BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu dinilai masih menyisakan banyak ruang tafsir.

Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penataan sistem pemilu ke depan jika tidak segera dielaborasi secara tegas.

Pandangan tersebut disampaikan Yusfitriadi dalam diskusi publik Riungan Pegiat Pemilu yang digelar di Vinus Empowerment Space (VES), Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Ia mengaku, hingga kini masih belum menemukan kejelasan makna keserentakan pemilu sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.

Yusfitriadi menilai, terdapat setidaknya dua kemungkinan tafsir mengenai keserentakan pemilu, yakni keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Namun, menurutnya, belum ada penegasan apakah keserentakan tersebut masuk ke dalam rezim Pilkada atau hanya terbatas pada rezim pemilu nasional.

Ia menjelaskan, apabila keserentakan hanya dimaknai sebagai pemilu nasional, maka pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD provinsi serta kabupaten dan kota.

Sementara Pilkada berada di rezim tersendiri, terlebih jika pemilihan kepala daerah tidak dilakukan secara langsung.

Lebih lanjut ia mengatakan, ketidakjelasan tersebut perlu segera dipertegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi, terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia menilai, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu legislatif daerah sejatinya bukan persoalan berat, sebagaimana sering digambarkan oleh penyelenggara pemilu.

Yusfitriadi juga menyoroti respons sebagian penyelenggara pemilu yang menyambut putusan MK karena dianggap dapat mengurangi beban kerja.

Ia menambahkan, menjadi penyelenggara pemilu memang mengandung konsekuensi tanggung jawab besar, sehingga alasan beban kerja tidak seharusnya dijadikan dasar pembenaran atas perubahan sistem.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penjelasan terbuka mengenai apakah keserentakan pemilu akan dikaitkan dengan rezim Pilkada atau murni berada dalam rezim pemilu nasional.

Pasalnya, rezim Pilkada memiliki pengaturan tersendiri yang tidak secara langsung masuk dalam Undang-Undang Pemilu yang tengah diwacanakan untuk direvisi.

Selain soal keserentakan, Yusfitriadi juga menyinggung masih banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak mendapatkan respons positif dari DPR.

Menurut Yusfitriadi, kondisi tersebut memperlihatkan perlunya komitmen politik yang lebih serius dalam menindaklanjuti putusan MK demi kepastian hukum dan tata kelola demokrasi yang lebih baik. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#pemilu #Vinus #Yusfitriadi