Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tegas Menolak Pilkada Tidak Langsung, Pegiat Pemilu Desak Konsistensi Putusan MK hingga Ungkap Berbagai Opsi

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 4 Januari 2026 | 18:05 WIB
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti mengungkapkan berbagai materi pengantar diskusi.
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti mengungkapkan berbagai materi pengantar diskusi.

RADAR BOGOR - Pegiat pemilu yang tergabung dalam Riungan Pegiat Pemilu menegaskan, penolakan terhadap wacana Pilkada tak langsung.

Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu harus dijaga dan dilaksanakan secara konsisten demi kepastian demokrasi elektoral.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam Riungan Pegiat Pemilu yang digelar di Vinus Empowerment Space (VES), Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu 4 Januari 2026.

Diskusi terbuka itu diawali oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, yang menyampaikan sikap kolektif untuk menolak pelaksanaan Pilkada tidak langsung sebagaimana wacana yang belakangan gencar disuarakan sejumlah elite politik, khususnya partai-partai besar.

Ray Rangkuti menjelaskan, forum pegiat pemilu telah merumuskan pokok-pokok rekomendasi yang berkaitan dengan dua isu utama, yakni keserentakan pelaksanaan pemilu dan pilihan sistem pemilu terbuka atau tertutup.

Rumusan tersebut merupakan hasil diskusi intensif yang dilakukan sejak malam sebelumnya.

Ia menyampaikan, salah satu rekomendasi utama adalah perlunya pelaksanaan putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR RI dan DPD, sementara pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten dan kota.

Dalam rekomendasi tersebut, pemilu lokal diusulkan dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional.

Meski diakui terdapat tantangan teknis dalam implementasi putusan MK, forum menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan konstitusional.

Ray menyebutkan, terdapat dua opsi kebijakan yang didorong untuk menjawab tantangan tersebut.

Opsi pertama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), meski dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian apabila diterbitkan terlalu dekat dengan tahapan pemilu.

Opsi kedua adalah pengaturan melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang diperkirakan mulai dibahas DPR pada awal 2026.

Terkait masa jabatan anggota DPR, forum mengemukakan dua alternatif.

Pertama, mengosongkan masa jabatan selama dua tahun sebagaimana tafsir atas putusan MK.

Kedua, yang dinilai lebih kuat dukungannya, adalah mempertahankan masa jabatan lima tahun, namun membuka kemungkinan pemilihan kembali untuk masa transisi dua tahun berikutnya, baik oleh anggota lama maupun melalui mekanisme campuran.

Meski demikian, Ray menegaskan forum tetap berencana melakukan dialog dengan Mahkamah Konstitusi guna memperoleh kejelasan tafsir resmi atas putusan terbaru terkait pemilu serentak.

Menurutnya, substansi utama yang harus dijaga adalah konsistensi pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal sesuai putusan MK.

Pada hari kedua riungan, diskusi difokuskan pada pembahasan argumentasi penolakan terhadap Pilkada langsung yang kerap disampaikan sebagian elite politik.

Ray memaparkan lima alasan utama yang sering digunakan untuk mendukung Pilkada tak langsung.

Kelima alasan tersebut meliputi maraknya politik uang, tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada, potensi konflik di masyarakat, disharmoni hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta kecenderungan terpilihnya kandidat populer dibandingkan kandidat berkapasitas.

Menurut Ray, kelima argumen tersebut perlu dikaji secara kritis dan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menghapus hak pilih langsung masyarakat dalam Pilkada.

Dalam diskusi kali ini, hadir pula Founder SMRC Saiful Mujani, Akademisi UNJ Ubedilah Badrun, Founder Vinus Indonesia Yusfitriadi, Ary Nurcahyo dari Para Syndicate, Jeirry Sumampow dari Tepi Indonesia hingga Ketua Yayasan Campernik Rafih Sri Wulandari. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#mahkamah konstitusi #mk #bogor #dpr #pemilu #ray rangkuti #pilkada