RADAR BOGOR - Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi menegaskan, kemenangan kandidat populer dalam Pilkada langsung tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus mekanisme pemilihan langsung.
Menurutnya, fenomena tersebut justru mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan kaderisasi dan seleksi calon pemimpin.
Pernyataan itu disampaikan Yusfitriadi saat membuka Riungan Pegiat Pemilu di Vinus Empowerment Space (VES), Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu (4/1/2026).
Ia menyoroti argumen sejumlah elite politik yang kerap menyalahkan Pilkada langsung karena dianggap melahirkan kepala daerah dari kalangan artis atau figur populer.
Menurut Yusfitriadi, tudingan tersebut tidak logis karena kandidat yang maju dalam Pilkada sepenuhnya merupakan hasil rekomendasi partai politik.
Ia menegaskan, masyarakat hanya memilih dari opsi yang telah disediakan, sehingga tidak adil apabila rakyat atau sistem pemilihan langsung dijadikan kambing hitam.
Ia menjelaskan, apabila partai politik secara serius mencalonkan kader ideologis yang tumbuh melalui proses panjang kaderisasi, maka publik tidak akan memilih figur populer semata.
Namun, ketika partai justru mengusung artis atau tokoh populis, maka wajar jika masyarakat memilih kandidat yang paling dikenal.
Yusfitriadi menilai, fenomena keterpilihan figur populer juga berlaku bagi kandidat lain yang didukung kekuatan oligarki.
Dalam hal ini, tanggung jawab sepenuhnya berada pada partai politik yang merekomendasikan pasangan calon, baik untuk posisi gubernur, bupati, maupun wali kota.
Ia juga menyinggung, banyak tokoh nasional lahir dari mekanisme Pilkada langsung.
Tanpa pemilihan langsung, sejumlah pemimpin daerah dinilai tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk muncul di panggung politik nasional.
Lebih lanjut, Yusfitriadi menegaskan, perdebatan mengenai Pilkada langsung atau tidak langsung sejatinya telah memiliki landasan konstitusional yang jelas.
Ia menekankan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan lebih dari satu putusan yang menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menurutnya, apabila DPR tetap memaksakan Pilkada tidak langsung dengan mengabaikan putusan MK, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia menilai putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak semestinya diperdebatkan kembali.
Yusfitriadi mengingatkan, mengabaikan putusan MK akan menciptakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan.
Jika putusan lembaga konstitusional terus diperdebatkan atau diabaikan, maka kepastian hukum dan tatanan demokrasi akan semakin rapuh.
Yusfitriadi menegaskan, berbagai argumen yang kerap digunakan untuk mendorong Pilkada tidak langsung pada dasarnya lebih berorientasi pada upaya mempertahankan dominasi kekuasaan, bukan pada kepentingan rakyat atau penguatan demokrasi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim