RADAR BOGOR - Isu pilkada tidak langsung dinilai tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga dinilai merusak demokrasi masa depan bangsa Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Pegiat Pemilu yang digelar Vinus Forum di Vinus Empowerment Space (VES) Desa Cemplang, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu, 4 Januari 2026.
Diskusi bertema "Kita Tolak Pilkada Tak Langsung" ini digelar secara daring dengan menghadirikan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, Akademisi UNJ Ubaedilah Badrun, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi Indonesia) Jeirry Sumampow, dan Ketua Yayasan Gemintang Suara Campernik, Rafih Sri Wulandari.
Yusfitriadi dalam penyampaian pembukanya mengatakan, tema yang diangkat dalam diskusi ini tidak hanya sekadar isu politik, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.
"Sehingga diharapkan semua pihak ikut serta mendorong semangat dalam menguatkan gerakan penolakan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tidak Langsung," ujar Yusfitriadi.
Ray Rangkuti yang bertugas sebagai pemandu acara menuturkan sudah dua kali isu pilkada tidak langsung digaungkan pemerintah dalam setahun terakhir.
"Bahwa ini semacam upaya mengalihkan isu akibat tidak cakapnya pemerintah dalam menangani bencana banjir yang terjadi di Sumatera," katanya.
Pada kesempatan tersebut Ubaedilah Badrun dari Akademisi UNJ menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp71,3 triliun yang dikeluarkan negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024, itu tidak mahal demi menyelamatkan demokrasi. Terlebih jika dibandingkan dengan nilai kasus korupsi selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang mencapai sekitar Rp500 triliun.
"Jadi argumen mahal itu tidak argumentatif, tidak cukup kuat untuk merubah sistem pemilu dari pilkada langsung ke pilkada tidak langsung," tegasnya.
Lalu Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menuturkan, ada tiga alasan mengapa harus menolak pilkada tidak langsung yakni ahistoris, inkonstitusional, dan mereduksi kedaulatan rakyat.
"Sebab, pilkada tidak langsung otomatis melanggar pilkada putusan MK 135 2024 soal pemilu nasional dan lokal, ini juga menyalahi prinsip-prinsip konstitusi, karena bentuk pemerintahan kita merupakan republik, bukan monarki, sehingga sistem pemerintahan kita itu presidensial," jelasnya.
Kemudian, Rafih Sri Wulandari dari Campernik menilai pilkada tidak langsung akan melanggat spirit otonomi daerah sehingga akan terjadi sentralisasi di pemerintah pusat.
Sebagai seorang perempuan, ia juga khawatir isu tersebut akan mengancam keterlibatan perempuan dalam panggung politik di Indonesia.
"Pilkada Langsung saja sulit, apalagi pilkada tidak langsung, sehingga keterwakilan perempuan berkesempatan maju dalam Pilkada semakin sulit," keluhnya.
Sementara itu, Founder SMRC, Saeful Mujadi melihat kesewenang-wenangan pemerintah bisa saja terjadi termasuk dalam memutuskan pilkada tidak langsung.
Meskipun hal itu menabrak konstitusi dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun ia meyakini, hal itu tidak akan bertahan dan terbukti dalam sejarah saat runtuhnya orde baru.
"Demi kesewenangan-wenangan itu, bisa saja pemerintah memaksakan kehendaknya, oleh karena itu, kalau kita berhadapan pada kekuatan politik tidak mungkin, sehingga jalan terakhirnya dengan rakyat," tandasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati